Oleh Dr Gamawan Fauzi Dt Rajo Nan Sati*
MUNGKIN inilah yang menjadi landasan pikir dari pernyataan sikap MTKAAM (Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau) yang mencoret nama Ade Armando sebagai orang Minang. Sikap komunitas masyarakat Minang dalam menyikapi reaksi Pemda Sumbar, MUI, MTKAAM dan yang lainnya, bisa saja dipertanyakan oleh banyak orang atau kalangan. Bisa dituduh intoleran dalam ber NKRI, diaggap sok agamis, berpandangan sempit dan terbelakang.
Saya masih ingat. Ketika menjadi Bupati Solok 20 tahun lalu, awal otonomi daerah diberlakukan, saya membuat tiga Perda Syariah, bersama DPRD yang materinya dibantu oleh MUI Kabupaten Solok, waktu itu dipimpin oleh ustad Gusrizal Gazahar. Tiga Perda itu adalah Perda Pakaian Muslimah, Perda Wajib Pandai Baca Tulis Alqur’an dan Perda Zakat.
Beberapa kalangan yang mengaku intelektual muslim atau muslim intelektual memprotes. Akhirnya, saya layani dengan debat atau dialog di salah satu stasiun TV swasta nasional di Jakarta.
Debat itu cukup lama dan hangat. Di ujung debat, saya katakan kepada profesor perempuan itu bahwa dalam sistem otonomi ini, pusat harus memberi ruang yang cukup kepada daerah untuk memelihara nilai-nilai lokalnya, sepanjang tak bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Dalam hal ini, kepentingan nasional apa yang kami langgar. Seharusnya anda menghormati kebijakan kami yang 99,99 persen beragama Islam, dan berusaha memperkuat kehidupan islami yang diyakini masyarakat kami. Agar masyarakat hidup dalam ketentraman, kenyamanan dan kebahagiaan. Apalagi aturan itu juga disebutkan hanya untuk warga yang beraga Islam. Anda sendiri sekarang berhijab, kenapa anda tidak buka saja hijab itu,” begitu kata saya kepadanya waktu itu.
Sebagai tambahan perbandingan, bukan hanya di era otonomi saja, sejak dulu sampai sekarang siapa saja yang tengah berada di pulau Bali saat acara Nyepi, pasti ikut menghormatinya. Bahkan pesawatpun tunda berangkat beberapa saat.