Habib Aboebakar: Maklumat MUI Soal RUU HIP, Sejalan Dengan Kekhawatiran PKS

oleh
oleh
Ketua DPP PKS Wilda Kalimantan, Aboebakar Alhabsyi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia No. Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Apresiasi ini disampaikan Ketua DPP PKS Wilayah Daerah (Wilda) Kalimantan, Aboebakar Alhabsyi melalui keterangan tertulisnya yang diterima media, Minggu (14/6/2020).

Pada pokok pikirannya, Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu, para Ulama di MUI menyampaikan bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

“Sebenarnya ini sangat sejalan dengan kekhawatiran PKS selama ini, karenanya PKS keukeuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP. Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, suara para Ulama sejalan dengan suara PKS. Tentunya ini akan menambah spirit untuk kami, ini menjadi energi tambahan untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP,” ucapnya.

Bagi PKS, lanjut Anggota Komisi III DPR RI itu, Pancasila adalah nilai mati, karena itu PKS bersama Ulama akan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa.

“Dan tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para Ulama kita dibantai oleh PKI. Oleh karenanya jika ada RUU HIP, sudah menjadi kewajiban kita memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu sumber rujukan,” tegas Habib Aboebakar.

Diketahui, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan Maklumat No. Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). MUI menilai RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.

“Dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia,” tulis Maklumat tersebut, seperti dikutip dari Fanspage Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumatera Barat, Jumat (12/6/2020).

MUI meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. MUI juga mengingatkan bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *