JAKARTA, REPORTER.ID– Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya setuju dilakukan penambahan klausul larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme- komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, sebagai konsideran RUU HIP.
Hal itu disampaikan Hasto, kemarin, dalam menanggapi polemik pembahasan RUU HIP.
Terkait materi dalam Pasal 7 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI-P juga setuju untuk dihapus.
Hal itu sejalan dengan pendapat pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Hasto menilai, munculnya berbagai pendapat terkait RUU HIP, itu menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
“Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab, dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila,” kata dia.
Sebelumnya Mahfud mengatakan, pemerintah tidak membuka pintu untuk kebangkitan paham ideologi komunisme melalui RUU HIP. Mahfud juga menegaskan, pemerintah akan menolak usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
“Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” kata Mahfud. ***