Dana Talangan Garuda, Siapa Yang Diuntungkan?

oleh
oleh
Pesawat Garuda Indonesia.

Oleh: Lamhot Sinaga*

Lamhot Siagian.

POLEMIK yang muncul belakangan ini mengenai dana talangan pemerintah ke Garuda perlu dilihat dengan pikiran jernih. Tidak lengkapnya sebuah informasi bisa mengakibatkan simpang siur dan mengundang silang pendapat diberbagai kalangan, termasuk di parlemen lintas komisi banyak analisis dan opini, yang semakin lama dibiarkan mungkin akan melebar kemana mana. Analisis dari aspek regulasi, sampai siapa yang diuntungkan bahkan adakah yang bermain pada pemberian dana talangan ini? Menjadi menu dari berbagai pertanyaan yang muncul dalam berbagai diskursus tentang dana talangan ini.

Sengkarut dana talangan ini berawal dari rencana pemerintah yang akan menggelontorkan Rp. 143,63 T ke beberapa BUMN sebagai bahagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), besarnya dana gelontoran ini mengundang respon publik yang sangat beragam, bahkan ada yang bereaksi negatif dengan cibiran bahwa perusahaan-perusahaan plat merah yang selama ini banyak masalah dan membebani negara kok dianak emaskan oleh pemerintah, dibandingkan UMKM yang selama ini backbone ekonomi rakyat disaat negara mengalami turbulensi ekonomi tidak mendapat perhatian besar oleh pemerintah.

Kecurigaan semakin membesar karena publik memperkirakan bahwa dana ratusan trilyun tersebut digelontorkan hanya untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) dan Dana Talangan ke beberapa BUMN, padahal dana Rp. 143,63 T tersebut mayoritas akan digunakan untuk membayar utang pemerintah ke BUMN yaitu sebesar 108,48 T (75%), pencairan ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah atas piutang subsidi Pemerintah atas penugasan PSO (Public Services Obligation).

Dalam konteks pembayaran utang pemerintah ke BUMN hampir tidak ada yang memberikan penolakan, bahkan banyak yang memberikan apresiasi termasuk teman-teman saya di Komisi VI waktu Raker dengan Menteri BUMN. Demikian juga PMN yang besarannya Rp. 15.5 T (11%) relatif tidak ada yang mempersoalkan, karena skema PMN untuk BUMN akan dipergunakan untuk menjalankan pembangunan proyek strategis nasional dan membantu pemulihan sektor usaha menengah dan UMKM yang terdampak oleh Pandemi Covid-19 yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *