Kemenhub Beri Sinyal Tiket Pesawat Bakal Mahal

oleh
oleh
Tiket pesawat.

JAKARTA, REPORTER.ID – Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Izin itu diberikan agar keuangan perusahaan penerbangan bisa tetap sehat saat jumlah penumpang dibatasi hanya boleh mengangkut 70 % dari total kursi yang tersedia.

Sinyal itu disampaikan Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020) bahwa pihaknya memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan yang ingin menaikkan banderol tiket lebih mahal dari biasanya. Asal, harga tiket tersebut masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Kaitanya dengan tarif, sampai saat ini khusus untuk penerbangan ini sudah ada satu keputusan menteri tentang tarif batas atas dan saat ini memang kami membolehkan airline untuk memberlakukan tarif dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Ketentuan tarif tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.

TBA pada rute Jakarta-Denpasar ditetapkan sebesar Rp 1.431.000, sedangkan rute favorit Jakarta-Yogyakarta (YIA), TBA dipatok dari Rp 848.000. Adita mengaku, banyak masukan agar pemerintah menaikkan tarif pesawat. Hal ini tidak lepas dari kondisi bisnis maskapai yang terpukul dampak pandemi Covid-19.

“Kami dapat banyak masukan dan juga banyak permintaan soal insentif soal opsi kenaikan tarif dan sebagainya. Yang jelas, justru dengan kita menerapkan peraturan baru ini, ini sebenarnya sebuah upaya untuk bisa menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tandasnya.

“Kenaikan kapasitas ini sebenarnya juga salah satu cara untuk membantu operator agar mereka bisa menemukan satu titik yang equilibrium-nya di mana kemudian bisa tetap bisa menutup biaya operasi tapi juga tetap ada pembatasan. Physical distancing tetap diberlakukan,” ujarnya lagi.

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ridwan Djamaluddin menuturkan, sejauh ini belum ada perusahaan penerbangan yang memasang harga tiket pesawat hingga menyentuh level TBA.

“Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan,” tegasnya.

Ridwan menambahkan kondisi saat ini sedang darurat, maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50%, dalam rangka mencegah penularan virus corona. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Saat ini, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 % dari kapasitas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *