JAKARTA, REPPORTER.ID – Terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir mengakui perbuatannya menyiram air aki campuran ke Novel Baswedan. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan bukan berniat melukai Novel Baswedan, melainkan hanya untuk memberi pelajaran saja.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa untuk menyiram korban dengan air aki campur air semata timbul sebagai dorongan inklusif spontan karena kebencian terdakwa terhadap korban oleh karena itu tidak ada perencanaan dalam perbuatan terdakwa, tidak ada maksud dari terdakwa untuk mencelakai saksi/korban melainkan memberikan pelajaran,” kata kuasa hukum Rahmat Kadir, Widodo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Sementara itu dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak hadir ke PN Jakarta Utara, Keduanya mengikuti pembacaan pleidoi melalui video conference dari Rutan Mako Brimob di Depok, Jawa Barat.
Widodo mengatakan, kebencian Rahmat kepada Novel muncul karena Novel dianggap tidak menghargai jiwa korsa sebagai anggota Polri. Untuk itu, ia mengatakan Rahmat kemudian mengajak Ronny Bugis untuk memberi pelajaran kepada Novel.
“Maksud untuk memberikan pelajaran untuk korban Novel tidak diketahui oleh Ronny Bugis. Karena terdakwa tidak pernah memberitahukan keinginan tersebut, bahkan saat peristiwa penyiraman dilakukan terdakwa, terdakwa tetap tidak memberitahukan kepada Ronny Bugis. Saksi hanya diminta untuk antarkan obat untuk saudara terdakwa ke Kelapa Gading,” ujarnya.
Menurut Widodo, kliennya berniat memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan air aki yang dicampur dengan air ke tubuh Novel. Namun, ia mengatakan, saat Rahmat menyiramkan air aki itu ke tubuh Novel, sepeda motor yang dikendarai Ronny Bugis oleng ke kanan sehingga tangan Rahmat terangkat.
“Karena dari keterangan Ronny Bugis motor sempat oleng ke kanan ketika menyiramkan air aki yang menggunakan tangan kiri sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas. Dengan adanya fakta baju korban basah dan menyebabkan panas di tangan ketika dipegang itu membuktikan penyiraman itu dilakukan terhadap tubuh korban,” sebutnya.
Ia menyebut keterangan Ronny itu diperkuat oleh keterangan Novel dan saksi Nurhasan yang mengatakan baju dan tangan Novel panas ketika dipegang. Menurutnya, dari keterangan diperoleh fakta bahwa penyiraman dilakukan oleh Rahmat Kadir terhadap tubuh Novel karena mengenai baju.
“Dari keterangan saksi dan ahli telah terbukti dan terungkap kebenaran materiil bahwa terdakwa tidak punya niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat kepada korban, melainkan hanya memberikan pelajaran,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Kadir membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Rahmat Kadir berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata kuasa hukum Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Kuasa hukum Rahmat Kadir yakin, kliennya tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ia menilai tuntutan 1 tahun penjara itu terlalu berat, kliennya berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata kuasa hukum Rahmat Kadir.
Seperti diberitakan, dua penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***