JAKARTA, REPORTER.ID – Polda Metro Jaya tetapkan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Ditahan,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).
Roma menjelaskan, Russ Medlin merupakan buron FBI atas kasus dugaan penipuan investasi saham bitcoin. Namun, Polda Metro Jaya menahannya atas kasus pencabulan yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami sudah berkoordinasi dan akan tetap diproses keterkaitan hukum yang dilakukan yang bersangkutan di Indonesia, dalam hal ini adalah persetubuhan anak di bawah umur terhadap 3 orang yang dijelaskan tadi. Ini masih dilakukan pendalaman,” jelas Roma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Russ Medlin dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Yusri.
Kasus pencabulan Russ Medlin terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas Russ Medlin di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan investigasi. Benar juga, saat itu polisi mendapati ada 3 anak perempuan baru keluar dari rumah tersebut.
Polisi kemudian menginterogasi ketiga korban ini. Mereka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Russ Medlin, dengan imbalan sejumlah uang. Pada Minggu (14/6), polisi menangkap Russ Medlin di rumah tersebut.
Yusri menuturkan, pihaknya sedang memburu seorang wanita yang disebut-sebut sebagai penyedia anak di bawah umur kepada Russ Medlin.
“Masih ada satu DPO yang sedang kita lakukan pengejaran. DPO ini inisialnya A, dia yang menyiapkan anak-anak kecil ini. Ini masih kita lakukan pengejaran,” katanya.
Lebih jauh Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Russ Medlin ternyata merupakan buronan FBI. Dia dicari sejak tahun 2016 atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.
Interpol telah mengeluarkan red notice atas nama Russ Medlin. Catatan interpol menyebutkan, Medlin sudah dua kali diadili di Nevada, Amerika Serikat atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Yusri juga menjelaskan, Medlin juga diburu oleh FBI atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.
“Setelah didalami, ternyata yang bersangkutan ini adalah tersangka atau residivis daripada modus penipuan investasi saham bitcoin. Dia adalah modus penipuannya adalah investasi saham bitcoin,” jelasnya.
Yusri menyampaikan, Medlin juga mempromosikan BitClub Network (BCN). Ia mengumpulkan dana dari para investor hingga triliunan rupiah.
“Total pada saat itu berdasarkan koordinasi teman-teman FBI itu kurang-lebih 722 juta US, atau dirupiahkan sekitar Rp 10,8 triliun hampir Rp 11 triliun. Jadi dia buronan,” katanya.
Russ Medlin juga memiliki catatan kriminal di Nevada, Amerika Serikat. Medlin dua kali didakwa atas kasus pedofilia.
“Juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil di Amerika, dia sudah pernah dua kali didakwa di tahun 2006 dan 2008 di AS,” tuturnya.
Selama menjadi buron FBI, Russ Medlin melarikan diri ke sejumlah negara. Salah satunya ke Indonesia. Di Indonesia, Medlin bersembunyi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga akhirnya Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkapnya pada Minggu (14/6/2020).
Yusri mengungkapkan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari Russ Medlin, buron federal bureau of investigation (FBI) yang ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang dolar dan uang tunai serta sejumlah ponsel.
“Dari yang bersangkutan ada beberapa barang bukti termaksud, laptop, HP semua yang ada di kediaman,” kata Yusri lagi.
Selain itu, ujarnya, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.
“Kemudian ada dan uang tunai sekitar Rp 6,3 juta, ditemukan juga uang tunai Rp 60 juta, ada USD 20 ribu. Sementara ada 10 handphone yang disita polisi dalam kasus itu. 7 HP milik Russ Medlin dan 3 lainnya milik ketiga korban pencabulan,’’ tegas Yusri.
Disebutkan, Medlin diketahui sering bolak-balik ke Indonesia sejak tahun 2019 dengan menggunakan visa turis.
“Sedabg dilakukan pendalaman siapa yang bersangkutan oleh tim penyidik, ternyata yang bersangkutan adalah–dari hasil passport dan sebagainya–karena memang keterangan tersangka ini dia sejak 2019 masuk sini bolak-balik ke Indonesia,” jelas Yusri.
Polisi masih mendalami aktivitas Medlin selama berada di Indonesia.
“Ini masih kita dalami apa kepentingannya di sini,” kata Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menyebut pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak imigrasi terkait masuknya Medlin ke Indonesia. Medlin sendiri menjadi buronan FBI sejak 2016 dan interpol telah menerbitkan red notice atas nama Russ Medlin sejak 2016.
“Untuk yang bersangkutan sementara ini kita nyatakan tidak ada (keterlibatan dengan pihak imigrasi),” ucap Roma seraya menambahkan, Medlin keluar-masuk Indonesia dengan menggunakan visa turis. Medlin keluar-masuk ke Indonesia menggunakan paspor dengan nomor yang berbeda-beda. Ini kita lakukan pengecekan lagi nomor-nomor paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan buron FBI ini.
Polisi juga sudahberkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat terkait proses ekstradisi.
“Sambil menunggu request dari US Embassy yang sudah koordinasi dengan kami atasan hukum FBI untuk dimintakan proses, kami tetap akan proses ekstradisi,” tutur Roma. ***