JAKARTA, REPORTER.ID – Mantan Hakim Agung RI, Gayus Luumbun berpendapat, terlalu berlebihan bila Yayasan Sultan Hamid II Pontianak melaporkan mantan Kepala BIN AM Hendropiyono ke polisi gara-gara ucapannya ketika ditanya wartawan tentang dapat tidaknya Sultan Hamid ke II diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Menurut Gayus, sebaiknya permasalahan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana, akan lebih tepat bila diselesaikan di Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pokok Pers. Sebab, posisi Hendropriyono hanya menjawab pertanyaan wartawan.
“Jadi, terlalu berlebihan jika mantan Kepala BIN dilaporkan ke polisi,” kata Gayus Lumbuun dalam keterangannya kepada reporter.id di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Gayus mengatakan, bukankah dalam wawancara tersebut Hendropriyono mengatakan, bahwa dirinya wajib mengingatkan kalau mau dengar, kalau nggak mau ya tidak apa-apa.
’Beliau kan menyampaikan, bahwa usulan untuk mengangkat Sultan Hamid ke II tidak tepat,’’ ujarnya.
Gayus Luumbun memberi nasehat atau saran bahwa Kepolisian RI bukanlah sarana yang tepat sebagai ajang penyelesaian perselisihan faham oleh orang maupun kelompok orang yang keberatan atas suatu pemberitaan di media.
Penyelesaian soal itu telah diatur dengan jelas dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang antara lain menyebutkan bahwa seseorang atau sekelompok orang bisa memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya atau yang dikenal dengan Hak Jawab.
Dengan penuh kehati-hatian, Gayus Luumbun yang mantan anggota Komisi Hukum DPR ini mengingatkan, pelaporan Hendropriyono ke polisi disertai tuduhan sebagai rasialis terhadap keturunan Arab juga kurang elegan.
Demikian juga pemasangan baliho di Simpang Tanjung Raya Pontianak dengan gambar kepala Hendropriyono digantung, itu juga merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala BIN.
Keluarga besar lembaga–lembaga yang selama ini dibina dan diayomi oleh
Hendropriyono, mungkin juga akan melakukan sesuatu seperti yang dilakukan Yayasan Sultan Hamid II Pontianak. Oleh karena itu, Gayus menyarankan agar masalah tersebut tidak perlu diperpanjang dengan membuat laporan ke polisi.
‘’Biarlah masalah keberatan terhadap pernyataan seseorang di media massa itu diselesaikan di Dewan Pers saja. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, bisa menggunakan hak jawabnya sehingga situasi tetap kondusif,’’ pungkas Gayus Luumbun.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (13/6/2020) malam lalu, Hendropriyono dilaporkan oleh Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, Syarif Mahmud, ke Polda Kalbar.
“Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa,” kata Mahmud.
Menurut Mahmud, dirinya mendapatkan video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II. Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar. ***