JAKARTA, RERPORTER.ID – Sikap Firli Bahuri Cs yang acuh tak acuh atau bergeming, dalam menyikapi peradilan kasus penyiraman air keras terhadap salah satu tim penyidiknya, yakni Novel Baswedan, dipertanyakan. Padahal, banyak pihak yang mengkritisi termasuk Novel sendiri terkait dengan peradilan kasus tersebut, mulai dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, hingga dugaan dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajah Novel bukan pelaku yang sebenarnya.
Pertanyaan atas sikap diam Firli Cs ini disampaikan salah satu eks komisioner KPK, Bambang Widjojanto dalam sebuah diskusi, Jumat (19/6/2020).
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto itu pun bertanya dimana pimpinan KPK dalam situasi ini (saat salah satu anak buahnya mendapat ketidakadilan? Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar.
“Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?” sebut BW yang mengajak semua pihak untuk mengingatkan Pimpinan KPK agar bersuara.
Apabila Filri Cs tetap diam, lanjut BW, apakah ada jaminan perlindungan, bilamana para penyidik KPK saat memproses kasus korupsi mendapatkan pukulan balik seperti halnya Novel.
“Ini kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya? seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik dia akan melindungi?” tegasnya.
Jadi ketika publik, seluruh diskursus, semuanya bicara tentang Novel, sayangnya pimpinan KPK saat ini tak dengar apa sesungguhnya pernyataan dari mereka.
“Apa memang sudah saatnya lupakanlah pimpinan KPK? Itu pilihan juga. Bahasa timurnya emang gue pikirin. Misalnya gitu ya,” sambung BW.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat berkomentar terkait dengan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Firli pun tidak bicara banyak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras, dan hanya mengajak masyarakat ikuti proses hukum itu.
Diketahui, JPU hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa meyakini kedua terdakwa peneror Novel Baswedan itu terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP diyakini Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ‘dengan perencanaan terlebih dahulu’. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran dan tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. ***