JAKARTA, REPORTER.ID – Anak perempuan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, kemarin diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat ayahnya. Rizqi dicecar penyidik KPK soal sejumlah barang yang disita KPK saat ayah dan suaminya ditangkap KPK di Simprug, Jaksel, Senin (1/6/2020) lalu.
“Penyidik mengonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merek terkenal,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, kemarin.
Seperti diketahui, KPK memang menyita sejumlah barang saat melakukan penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6). Barang yang disita KPK itu di antaranya 3 unit kendaraan, tas, sepatu, uang tunai, hingga sejumlah dokumen terkait perkara dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Kemarin Rizqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK, Kamis (11/6/2020), karena anaknya sedang sakit.
Rizqi keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.50 WIB. Rizqi irit setelah diperiksa KPK. Ia merupakan istri Rezky Herbiyono dan Rezky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia memakai kerudung warna merah muda dan masker. Rizqi menenteng kertas dan barang yang dibungkus plastik. Ia tampak terburu-buru saat keluar dari gedung KPK. Rizqi tak berkomentar banyak saat ke luar gedung KPK.
“Permisi, permisi,” kata Rizqi kepada awak media yang menghalangi jalannya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6/2020), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun satu tersangka lainnya, yakni Hiendra Soenyoto hingga kini masih buron dan belum tertangkap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. ***