JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut saat ini pemerintah fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, karena itu pemerintahannya meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usul inisiatif DPR.
“Pemerintah kemudian mengambil keputusan, untuk meminta DPR menunda pembahasannya. Karena memang pemerintah ingin fokus kepada penanganan Covid-19 dan dampaknya, termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sekjen PB NU Faizal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda. Pertemuan dilakukan di Rumah Dinas Wapres belum lama ini.
Ma’ruf mengatakan, permintaan penundaan ini dilakukan setelah memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah ini juga didukung oleh MUI, NU dan Muhammadiyah.
“Pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda, setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap Rancangan Undang-Undang HIP,” kata Ma’ruf.
“Alhamdulillah keputusan pemerintah dapat respons dari MUI, NU, dan Muhammadiyah. oleh karena itu kami sampaikan terimakasih, dan semoga respons ini juga direspons sama oleh juga ormas yang lain,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan pemerintah belum berencana membahas. Dia meminta agar DPR mendengarkan aspirasi masyarakat terkait RUU HIP.
“Pemerintah menyatakan bahwa RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR. Oleh sebab itu pemerintah belum ada rencana membahasnya, dan menyatakan menunda pembahasannya. Agar dalam proses pembahasannya atas perlu atau tidaknya, pemerintah minta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, banyak berdialog dengan berbagai komponen masyarakat terutama ormas-ormas keagamaan,” kata Mahfud.
“Ini produk proses legislasi yang berjalan, maka pemerintah minta menunda, pemerintah nggak bisa mencabut karena urusan lembaga legislatif,” pungkasnya. ***