Kedua Penyiran Air Keras ke Novel Harusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

oleh
oleh
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan. (NET)

JAKARTA, REPORTER.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel itu dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Pasal yang diterapkan harusnya pembunuhan berencana dan Pasal 355 ayat (1) juncto 356 karena saya sebagai aparatur yang menjalankan tugas saat diserang,” kata Novel, kemarin.

Disebutkan, pasal 356 KUHP menjelaskan hukuman pidana bila kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Novel menilai, pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa janggal karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, pasal yang dikenakan adalah pasal 355 ayat (1) KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dulu. Sementara saat siding tuntutan, pasal yang dikenakan adalah pasal 353 KUHP yang hanya menjelaskan tentang penganiayaan–tanpa frasa berat, dengan perencanaan terlebih dulu.

Bahkan saat proses penyidikan di kepolisian, lanjut Novel, para pelaku justru disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan kepada orang secara bersama-sama.

“Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah dan kalau sampai digunakan di persidangan saya yakin bebas karena perbuatan (menyiram air keras) cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama,” ujar Novel.

Eks anggota Polri itu mengatakan tindakan terdakwa itu bukan hanya serangan pribadi kepada dirinya melainkan juga bentuk teror terhadap agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa telah menghina dan mencederai keadilan di masyarakat.

“Tuntutan satu tahun bukan hanya mengejek saya, menyepelekan perkara, tapi juga mencederai keadilan di masyarakat,” tegasnya.

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

Novel sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya. Menurutnya, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *