JAKARTA, REPORTER.ID – Setelah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya isteri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi 3 tersangka sekaligus, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Tin dicecar penyidik soal aset miliknya hingga hubungannya dengan seorang PNS bernama Kardi dan dugaan penerimaan uang yang disiapkannya saat penangkapan Nurhadi.
“Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi tersebut antara lain mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi, aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Usai menjalani pemeriksaan, Tin tidak berkomentar sepatah kata pun. Tin keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB. Tin yang memakai baju oranye dan kerudung merah muda itu tampak menenteng tas. Ia berjalan terburu-buru meninggalkan gedung KPK.
Pemeriksaan Tin kemarin itu merupakan penjadwalan ulang setelah Senin (15/6) lalu dia tidak hadir karena sakit. Sebelumnya Tin Zuraida turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6.2020) malam. Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.
“Memang benar kami juga membawa serta selain DPO, yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono), juga istri dari NHD (Tin Zuraida), statusnya sebagai apa? Statusnya sebagai saksi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020) lalu.
Saat itu, Ghufron menjelaskan alasan Tin turut diamankan saat penangkapan Nurhadi dan Rezky. Kata dia, Tin kerap mangkir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Ghufron, yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
“Kenapa dibawa? Sebagaimana ketentuan undang-undang hukum acara pidana, terhadap orang yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak hadir maka panggilan selanjutnya dengan perintah untuk membawa, jadi statusnya membawa ke KPK dalam status sebagai saksi,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemarin, selain memeriksa isteri Nurhadi, penyidik KPK juga memeriksa GM Sandiego Hills, Edward Danny Suhenda mengenai dugaan pembelian makam untuk Nurhadi dan isterinya, Tin Zuraida.
“Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ (Tin Zuraida) dan tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Rismalena Kasri. Rismalena dimintai konfirmasi penyidik KPK soal aset dan uang yang diduga milik Nurhadi. “Penyidik mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang di duga dimiliki tersangka NHD,” sebut Ali Fikri. ***