Kemendagri Bantah Lomba Inovasi Daerah Berhadiah Rp168 M, Pemborosan

oleh
oleh
Acara pemberian penghargaan Lomba Inovasi Daerah Kemendagri.

JAKARTA, REPORTER.ID – Lomba Inovasi Daerah berhadiah Rp168 miliar yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diklaim bukanlah pemborosan anggaran. Hadiah senilai Rp168 miliar kepada 84 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berhasil memenangi “Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19” dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah.

Bantahan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (24/6/2020), terkait adanya tudingan kalau Lomba Inovasi Daerah berhadiah Rp168 miliar bagian dari pemborosan anggaran yang viral di jagad maya.

Lanjut Kastorius, ada potensi sebagian warganet disesatkan oleh pemberitaan seolah kegiatan Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri merupakan pemborosan di tengah kesulitan masyarakat oleh wabah Covid-19. Bahkan, ia menilai ada kalangan masyarakat yang tidak mendapat informasi cukup tentang sumber dana lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang, dan pengawasannya sehingga perlu meluruskan kekeliruan informasi yang menyesatkan dan viral di media sosial.

“Hadiah uang tersebut, merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan, bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan. Bahwa sumber dana hadiah Lomba adalah DID yang setiap tahun disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Ada atau tidak ada Lomba, DID tetap ada yang disalurkan kepada daerah,” terang dia.

Tahun ini, kata Kastorius, Mendagri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19, Sebab, Mendagri berpendapat kurva penularan Covid-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik.

“Sumber dana untuk pemenang Lomba bukan dari anggaran Kemendagri, apalagi dari dana Mendagri,” tegasnya.

Selain itu, hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang, tetapi masuk ke dalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK.

“Jika ada anggapan bahwa uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi adalah anggapan salah, termasuk anggapan bahwa sumber pembiayaan Lomba merupakan anggaran baru APBN juga kurang tepat,” tambah Kastorius.

Menurut Kastorius, Pemerintah Pusat pada 2020 mengalokasi DID senilai Rp5 triliun, dimana Rp168 miliar dipakai untuk lomba yang hadiahnya dipakai oleh daerah. Hal ini sebetulnya dapat disebut sebagai inovasi dalam memaksimalkan sumberdaya yang ada dalam mencapai hasil yang relevan sesuai dengan tantangan, dalam hal ini tantangannya adalah Covid-19.

Lomba Inovasi Daerah dimulai pada 29 Mei 2020 dengan pengumuman pemenang dan penganugerahan hadiah pada 22 Juni oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, beserta sejumlah Menteri KIM seperti Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Kepala BNPB dan Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo.

Acara penyerahan hadiah pemenang lomba diikuti oleh Gubernur Propinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Propinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Antusiasme peserta Lomba dari daerah tampak dari banyaknya video lomba yang dikirimkan, yaitu mencapai 2.517 video.

Sebanyak 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga, di 4 kategori dan 7 sektor. Masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa DID senilai Rp3 miliar, Rp2 miliar dan Rp1 miliar, sehingga totalnya Rp168 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *