Komisioner KPK Ungkap Sisi Buruk Demokrasi

oleh
oleh
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, total anggota DPRD yang dijerat sebagai tersangka kasus korupsi di KPK sebanyak 184 orang, jumlah itu tersebar di 22 daerah. Ini menggambarkan sisi buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah,” kata Alexander di gedung KPK, kemarin.

Alex menilai banyaknya wakil rakyat yang menjadi tersangka karus korupsi merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Ia berharap para anggota legislatif, baik pusat maupun daerah, tidak menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan masyarakat.

“Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kemarin KPK menahan tiga tersangka dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi. Ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan

“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Marwata.

Adapun ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar; serta Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Alex mengatakan ketiga tersangka akan lakukan isolasi mandiri 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebelum ditahan di Rutan KPK Kavling K4.
Alex mengatakan, dalam kasus ini, total 18 ada tersangka, yang 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memanggil enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. “Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya, kemarin.

Keenam mantan anggota DPRD Jambi itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi, Anggota DPRD periode 2014-2019 Cekman, Anggota DPRD periode 2014-2019 Parlagutan Nasution, Anggota DPRD periode 2014-2019 Tadjudin Hasan.

Disebutkan, dalam kasus ini, totalnya ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka. Ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *