Menempuh Jalur Hukum Sebagai Sarana Pendidikan Politik Bangsa

oleh
oleh
Bendera PDIP dibakar pengunjuk rasa tolak RUU HIP di depan Gedung Parlemen.

Oleh Dr. Ahmad Basarah (Ketua DPP PDI Perjuangan/Wakil Ketua MPR)

Ahmad Basarah.

SEBAGAI partai politik yang sah dan mendapatkan mandat rakyat terbesar dalam dua kali pemilu 2014 dan 2019, para kader PDI Perjuangan merasa kecewa karena diperlakukan secara tidak adil dan tidak berprikemanusiaan atas insiden pembakaran bendera partai saat berlangsungnya demo penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6/2020) lalu.

Tidak itu saja, berbagai fitnah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri juga dilakukan, malah ada yang menuduh PDI Perjuangan sebagai partai komunis dan sebagainya. Semua itu dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagi PDI Perjuangan, dalam sebuah negara demokrasi, terjadinya perbedaan pendapat dan pandangan dalam masyarakat kita adalah sebuah rahmat. Apalagi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, adalah suatu hal yang wajar bila terjadi perbedaan pandangan. Karena regulasi kita juga telah mengatur adanya hak dan kewajiban elemen masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan perbaikan atas sebuah RUU, termasuk dalam RUU HIP.

PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih atas segala kritik, masukan maupun koreksi yang telah disampaikan oleh semua pihak atas RUU-HIP ini. Namun, yang tidak dibenarkan dan tidak kita kehendaki adalah bila dalam penggunaan hak demokrasi tersebut, dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal itu berpotensi menjadi suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mengaburkan substansi permasalahan yang sedang kita bahas.

Namun demikian, kendatipun kami telah difitnah dan diperlakukan tidak berperikemanusiaan serta berusaha memancing emosi keluarga besar PDI Perjuangan di seluruh Indonesia, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri telah merespon dengan cara yang tegas namun arif bijaksana. Yakni, dengan mengeluarkan Perintah Harian kepada segenap kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

Baik yang berada pada level pengurus partai, mulai dari DPP hingga pengurus Anak Ranting, kader partai yang duduk di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia maupun yang menjadi kepala dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia, yang duduk di jajaran eksekutif tingkat pusat untuk senantiasa mawas diri dan tidak terpancing oleh berbagai upaya provokasi dan adu domba.

PDI Perjuangan tetap menjaga persatuan bangsa dan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan segenap kader PDI Perjuangan untuk memegang teguh Pancasila sebagai suluh perjuangan dalam menghadapi setiap ancaman dan masalah kebangsaan yang muncul.

Dan sebagai konsekuensi negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, negara telah berjanji untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jutaan keluarga besar PDI Perjuangan adalah juga bagian dari segenap bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut.

Maka kami meminta perlindungan hukum atas tindak kekerasan dan berbagai fitnah yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang membakar bendera partai kami serta memfitnah dan merugikan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri.

Atas dasar pertimbangan itulah, serta untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi yang berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban, maka dengan sadar namun juga dengan sangat terpaksa, kami menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atas berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah mencederai semangat demokrasi kita.
Sebagai bangsa yang menganut paham kekeluargaan, kami membuka pintu maaf apabila oknum-oknum yang telah membakar bendera partai kami dan memfitnah Ketua Umum PDI Perjuangan punya niat baik untuk mengakui kekeliruan dan kesalahannya.

Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.

Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP). Sedangkan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.

Karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara yang bersifat meta-legal, tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun. Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun.

Kami berpandangan, jika tugas pembinaan ideologi bangsa diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif. Karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas, jika dibandingkan dengan kalau hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.

Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat ‘top down’ dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi dari masyarakat luas.
Bahwa dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan, harusnya itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya.

Untuk itu, tugas kita semua adalah mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas. Termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lain sebagainya demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal, tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa.

Kami menghormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini. Saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai kepada permufakatan yang arif dan bijaksana yang didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila sebagai warisan para Pendiri Bangsa kepada anak-cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *