JAKARTA, REPORTER.ID – Usai Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, DPD PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partainya ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020). Laporannya terkait dugaan tindak pidana kekerasan, pengrusakan barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy dalam laporannya menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain, print out berita dari sejunlah media masa hingga video tentang pembakaran bendera. Selain itu, DPD PDIP DKI Jakarta juga mengajukan beberapa orang saksi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP. Menurut Ronny, ketiga pasal tersebut berkaitan dengan aksi pembakaran bendera partai hingga tudingan terhadap PDIP.
Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Wiliam Yani mengatakan, laporan itu dilakukan berdasarkan perintah DPP PDIP untuk menempuh jalur hukum. Laporan dibuat karena PDIP merasa keberatan dengan aksi pembakaran bendera hingga tudingan sebagai PKI.
“Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI, terutama bendera kami dibakar,” ujarnya.
Wiliam berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut. ‘’Kepolisian harus mengungkap apakah ada dalang di balik aksi pembakaran bendera tyang membuat suasana jadi panas,’’ katanya.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri akan bertindak profesional dalam mengawal proses hukum terhadap pembakaran bendera PDI-Perjuangan. “Polisi akan lakukan penyelidikan secara profesional. Kami akan memeriksa barang bukti, saksi, sesuai SOP (prosedur) yang ada,” katanya.
Ia mengatakan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti seperti saat menangani laporan dari masyarakat biasa. Namun hingga sekarang, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah mendapat laporan, penyidik akan menimbang apakah ditemukan unsur tindak pidana atau tidak dalam insiden tersebut.
“Setelah menerima laporan, penyidik akan mendalami dan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, baru kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Terkait sejumlah aksi long march yang dilakukan DPC PDIP di sejumlah daerah, Argo berharap masyarakat dapat menjaga suasana tetap kondusif.
“Saya rasa semua, kita, masyarakat, sama-sama menjaga negara kita. Dengan masyarakat kita akan lakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, agar masyarakat dapat memahami,” pungkas Argo. ***