Komite I DPD RI Tetap Mengusulkan Pilkada Serentak Dilaksanakan Tahun 2021

oleh
oleh
Pimpinan Komite I DPD RI.

JAKARTA, REPORTER.ID – Komite I DPD RI dalam rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, Senin (29/6) siang, tetap pada pendirian semula yakni mengusulkan agar Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah dilaksanakan tahun depan, yakni 2021.

Penundaan pilkada serentak itu, menurut Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang yang memimpin rapat pada Senin (29/6/2020) tersebut sangat dimungkinkan karena pandemi corona belum ada tanda-tanda mereda, malah tiap hari jumlah pasien positif corona terus bertambah.

Selain itu, pasal 210 A ayat 3 Perppu No 2 Tahun 2020 mengatakan, apabila pemungutan suara serentak tak bisa dilaksanakan pada Desember 2020, maka bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.

Teras menjelaskan, ada tiga poin kesepakatan yang dihasilkan pertama, Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan daerah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Kedua, Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa keberlanjutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas kepentingan apapun.

Ketiga, setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I DPD RI tetap menyatakan sikap penolakannya atas pelaksanaan pilkada serentak lanjutan yàng akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Komite I DPD RI tetap mengusulkan pilkada lanjutan dilaksanakan tahun depan, 2021 dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang jurdil dan berkualitas.

Jadi Komite I DPD RI tetap mengusulkan tahun depan dan ini dimungkinkan oleh Perppu No 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum pilkada serentak 2020. Penjelasan ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Komite I DPD RI dalam mengawasi dan menjaga kualitas demokrasi daerah. Mengawasi pemilhan kepala daerah yang jurdil, legitimate, dan terjaminnya keselamatan masyarakat dearah,” tegas Teras.

Seperti diketahui, raker DPD RI dengan KPU dan Bawaslu tersebut dihadiri segenap Pimpinan dan Anggpta Komite I DPD RI, di antaranya Fachrul Razi, Abdul Khalik; D. Alkatiri. Sementara dari KPU hadir Arief Budiman (Ketua KPU), Hasyim Asy’ari, Viryan, PramonoThamtowi Ubaid, Ilham Saputra, dan I Dewa Kade Wiasa Rakasandi. Sedangkan dari Bawaslu RI dihadiri oleh Abhan (Ketua), Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Moch Afifudin.

Raker berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. Agendanya membahas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, terutama untuk mendengarkan penjelasan komprehensif dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yang tetap digelar di masa Pandemi yakni 9 Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, dalam mensikapi penundaan Pilkada Serentak 2020 — yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 September 2020, red –, Pemerintah telah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2020. Melalui perppu tersebut, pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan.

Dalam Perppu tersebut, Pasal 201A ayat (3) Perppuu Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa apabila pemungutan suara serentak tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam.

Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR dan KPU RI telah sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 dan KPU selaku penyelenggara akan menindaklanjuti tahapan-tahapan Pilkada yang tertunda dan memulai kembali tahapan Pilkada pada bulan Juni 2020.

“Nah, Komite I DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, mensikapi perkembangan dan kondisi di atas dengan melaksanakan rapat kerja pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 dengan mengundang KPU dan Bawaslu. Dalam raker tersebut disepakati 3 poin dan Komite I DPD RI tetap pada pendiriannya, yakni mengusulkan agar Pilkada Seretak 2020 lanjutan dilaksanakan tahun 2021,”p[ungkas Teras Narang. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *