JAKARTA, REPORTER.ID – Kemendikbud mengatakan Disdik DKI Jakarta telah menyiapkan tiga solusi terkait polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Namun, tiga solusi tersebut masih belum menjadi keputusan yang sah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud dalam audiensi yang dilakukan dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Sirait serta 12 perwakilan orang tua murid di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, kemarin.
Dalam audiensi itu, Sutanto mengatakan sudah ada 3 alternatif solusi yang sedang dikaji Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di antaranya menambah jumlah siswa dalam satu kelas.
Sutanto menjelaskan 3 alternatif solusi yang sedang dikaji Disdik DKI Jakarta. Salah satunya terkait wacana penambahan jumlah siswa dalam satu kelas.
“Ada yang bertanya begini ‘solusinya apa? Nah antara lain yaitu tadi. Tapi ini belum jadi keputusan. Mereka akan melihat angkanya dulu. Ini kan kita hasil diskusi kemarin akan menambah jumlah siswa dalam rombongan belajar,” kata Sutanto.
“Misal kalau menurut standar proses SMP itu kan 28 ya. kalau SMA 36. Nah nanti akan ditambah jadi 40 misalnya, itu akan dicoba. Tapi baru mau dihitung dulu. Jadi mereka kan perlu hitung ruang kelas itu ada berapa puluh ribu di DKI kemudian kalau ditambah 4 misalnya dari 36 jadi 40, bisa nampung berapa,” tambahnya lagi.
Opsi kedua, kata Sutanto, adanya pembicaraan soal kemungkinan penambahan ruang kelas. Namun, dia menegaskan hal ini masih dalam proses kajian.
“Kemudian kalau mungkin nambah kelas, dihitung juga katanya. itu jadi nambah siswa dalam rombongan belajar atau nambah ruang kelas,” kata Sutanto.
Menurut Sutanto, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan sekolah negeri DKI hanya dapat menampung 48 persen lulusan siswa. Menurutnya, tidak semua siswa DKI dapat masuk sekolah negeri.
“Yang ketiga kami coba menawarkan karena menurut data Pemda DKI, daya tampung sekolah negeri hanya itu 48 persen dari lulusan yang harus ditampung. Jadi mereka ‘buktinya begitu, Pak, sekolah negeri DKI itu hanya mampu nampung 48 persen dari lulusan SD/MI/Madrasah ini, tidak bisa dipaksakan semua masuk negeri karena memang daya tampung sekolahnya hanya itu’ katanya. Nah hanya 48 persen,” jelas Sutanto.
Kemendikbud menawarkan adanya pemberian bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa yang gagal masuk negeri. Sutanto kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membantu proses tersebut.
“Kemudian kalau ditampung (sekolah negeri) semua swasta juga protes. Nah kami sarankan bagaimana kalau ditawarkan dari ortu yang dekat dengan swasta dimasukkan ke swasta tetapi Pemda membantu KJP. Ada bantuan gitu tapi dibayarkan ke sekolah swasta,” ujar Sutanto.
Menurut Sutanto, ketiga hal itu menjadi solusi sementara yang sedang dikaji Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saat ini, kata Sutanto, hal itu masih dalam proses penghitungan.
“Nah tiga hal itu yang sementara menjadi solusi dan mereka hanya minta waktu untuk menghitung,” ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah selesai dilakukan. Banyak ortu yang mengkritik sistem itu karena menggunakan seleksi utama dengan dasar usia. ***