Djoko Tjandra Mangkir, Sidang PK-nya di PN Jaksel Ditunda

oleh
oleh
Djoko Tjandra

JAKARTA, REPORTER.ID – Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang jadi buronan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan PK tersebut, akan tetapi karena Djoko Tjandranya tidak hadir, maka sidang ditunda.
“Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya keteranganya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Andi hanya menyampaikan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan kliennya sakit, namun tidak menjelaskan perihal sakit yang diderita Djoko Tjandra. Saat ditanya posisi kliennya, Andi enggan menjawab secara rinci. “Saya kurang tahu, cuma dapat keterangan dia sakit,” ungkapnya.

Adapun gugatan PK tersebut diajukan Djoko berdasarkan pada SEMA nomor 7 tahun 2014 yang menyatakan permohonan PK yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan SEMA nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan peninjauan kembali.

Andi menjelaskan, permohonan PK itu diajukan terhadap putusan MA nomor 12 PK/PID.SUS/2009 dan Putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016 yang dianggap bertentangan, khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Putusan tersebut dianggap bertentangan karena sebelumnya MK telah memutuskan jaksa tidak berwenang mengajukan PK.

“Jadi PK sebelumnya majelis beranggapan jaksa dapat berhak mengajukan PK, sedangkan dalam putusan MK nomor 33 itu MK menegaskan, yang dapat mengajukan PK hanya terpidana itu sendiri, tidak ada pihak lain. Jadi kita menganggap PK yang diajukan oleh jaksa terlebih dahulu adalah cacat formil karena legal standing jaksa mengajukan PK itu tidak ada bedasarkan KUHAP. Kalau PK lain kan diatur UU lain, tapi Indonesia menganut asas lex spesialis, artinya terkhusus kepada acara pidana itu diatur didalam KUHAP, tidak di UU yang lain,” katanya.

Jaksa kasus Djoko Tjandra, Budit Triono, mengatakan terpidana Djoko Tjandra harus hadir dalam sidang permohonan pengajuan PK. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 263 KUHAP dan pasal 265 KUHAP. Oleh karenanya jaksa meminta agar sidang PK tersebut ditunda.

‘’Kita mensyaratkan wajib hadir di situ. Maka tadi saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference,” ungkap Budit.

Persidangan tersebut selanjutnya akan digelar kembali pada 6 Juli mendatang. Sementara itu pihaknya enggan berspekulasi apakah bila terpidana Djoko hadir pada sidang selanjutnya akan langsung ditangkap atau tidak, pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan terpidana.

“Ya, kita kan harus menghargai dulu dia mengajukan PK. Nanti perkembangan, kita lihat situasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Djoko S Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko tidak terima lalu melakukan PK dan ditolak MA.

Atas hal itu, istri Djoko, Anna Boentaran tidak terima dan mengajukan permohonan penafsiran ke MK. Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby, PNG, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya. Hingga kini dia diduga masih di negara tersebut.

Sementara itu pihak Djoko Tjandra menilai tidak terdapat kerugian negara pasa kasus tersebut. Pihak Djoko Tjandra menilai kasus lebih kepada sengketa bisnis perdata. Hal tersebut sebagaimana putusan PN Jaksel nomor 156/PID.B/PNJKTSEL.

Sebelumnya diberitakan, M Prasetyo saat masih menjabat Jaksa Agung membuka alasan mengapa Djoko Tjandra yang diketahui keberadaannya di Papua Nugini sulit dibekuk. Pasalnya, Djoko yang buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali itu sudah mengubah kewarganegaraan dan sudah memberikan sumbangan besar ke Papua Nugini.

“Itu kesulitan yang kita hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Maksud saya ada di antara mereka Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan. Dilindungi negara mereka sekarang. Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Nugini,” jelas Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Menurut Prasetyo, mengambil buron itu tidak mudah. Misalkan di luar negeri kemudian bertemu dengan buron di restoran, dan itu tidak bisa diambil begitu saja. “Ya kita berharap pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan kepada kita. Kalau mereka melindungi terus agak sulit bagi kita. Itu persoalannya. Begitu juga Edy Tansil,” terang dia.

“Oke lah clear ya tidak ada istimewa. Kita tidak ada kompromi bagi para koruptor dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk bersembunyi,” tegas Prasetyo lagi. ****

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *