Ideologi Komunis Masih Terkunci dengan Rangkaian Regulasi

oleh
oleh
Karyono Wiboro.

JAKARTA, REPORTER.ID – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai isu komunis yang membumbui polemik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), cenderung suuzon dan imajinatif. Faktanya, ideologi terlarang itu masih terkunci dengan rangkaian regulasi lainnya.

“Masih sebatas suuzon atau cenderung imajinatif. Alasan secara substansi dan detail yang menjelaskan tentang peluang dihidupkannya kembali faham komunis juga masih bias,” ujar Karyono di webinar bertajuk “Masih Relevankah Isu Komunis Dalam Rancangan RUU HIP,” yang digelar Gerakan Muda Peduli Nusantara.

Karyono berdalih, pengaman atas masuknya komunisme di Indonesia tertuang dengan TAP MPRS 25 Tahun 1966 yang masih diterapkan sebagai pertimbangan hak asasi manusia dan demokrasi. Ketetapan itu diperkokoh dengan TAP MPR No.1 Tahun 2003.

“Dalam perspektif hukum, alasan tersebut masih belum kuat. Apalagi ketika dihadapkan pada sebuah realitas bahwa aturan yang melarang penyebaran ajaran komunis belum dicabut yang berarti masih berlaku,” katanya.

Apalagi, katanya, seluruh fraksi di DPR termasuk PDIP menyetujui TAP MPRS XXV /1966 dinyatakan tetap berlaku. Belum lagi, larangan penyebaran ajaran komunisme/Marxisme/Leninisme juga ditegaskan dalam Pasal 107a, 107c, 107d dan 107e UU No.27 Tahun 1999 tentang keamanan negara.

Pertanyaannnya kemudian yang muncul adalah, apakah dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV ke dalam konsideran mengingat RUU HIP otomatis bisa menggugurkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999? Atau hanya kekhawatiran yang berlebihan? Atau alasan RUU HIP ingin menghidupkan kembali ajaran komunisme sekadar komoditas politik?

Terlepas dari isu komunis, Karyono memang mengamini RUU HIP perlu dikritisi. Ada empat poin. Pertama, RUU HIP dicurigai telah mengingkari sejarah dimana Pancasila merupakan konsensus para pendiri bangsa. Kedua, RUU HIP dipandang bermasalah secara substansi dan urgensi.

Ketiga, RUU HIP dicurigai ingin mengubah Pancasila yang rumusan sila-silanya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Keempat, bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan, demikian Karyono Wibowo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *