Raker Komisi III DPR-Jakgung, Politisi PKB Soroti Oknum Jaksa Nakal di Daerah

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR N M Dipo Nusantara Pua Upa meminta agar Jaksa Agung lebih ketat mengawasi kinerja para jaksa di daerah. Hal itu, karena informasi yang diterima dari masyarakat, masih ada oknum-oknum jaksa nakal yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji.

“Kita minta Jaksa Agung lebih ketat melakukan pengawasan kepada oknum Jaksa di daerah yang banyak dikeluhkan masyarakat,” tegas Dipo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (29/6/2020) saat rapat kerja denganJaksa Agung ST Burhanuddin.

Bahkan Legislator asal Dapil NTT I ini mendesak agar Jaksa Agung berani mengevaluasi Jaksa di daerah yang berkinerja rendah. Sehingga tidak berdampak negatif pada citra lembaga Adhyaksa tersebut di mata masyarakat. “Kita minta evaluasi secara terus menerus terkait dugaan jaksa-jaksa nakal di daerah. Karena bisa menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi PKB ini menyarankan agar Jaksa Agung bersinergi dengan para Walikota dan Bupati agar mengawasi sejumlah proyek berorientasi rakyat yang rawan penyelewengan. “Anggaran negara ini jangan sampai bocor, karena dalam situasi pandemi Covid-19 ini, penerimaan negara sangat sulit. Jadi penggunaan uang rakyat harus dikontrol seketat mungkin,” tambah Dipo.

Menurut Dipo, pencegahan terhadap kebocoran penerimaan negara ini sangat penting, karena itu dalam situasi yang sulit sekarang ini, kebocoran penerimaan negara harus diusut.

Secara terpisah Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan rapat kerja Kejaksaan Agung RI dengan Komisi III DPR, Senin (29/06/2020) memutuskan dukungan terhadap pemulihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan aset Pemerintah Pusat oleh Kejaksaan Agung. “Penyelamatan atau pemulihan aset hasil kejahatan yang mengakibatkan kerugian terhadap Pemda atau Pemerintah Pusat, dari perbuatan kejahatan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Karena itu, kata Herman lagi, Komisi III mendorong Kejaksaan Agung RI untuk mendesak segera menginventarisasi penghitungan aset Pemda dan aset Pemerintah pusat hingga ketingkat daerah.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan selama pandemi Covid-19, seluruh Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk menggelar persidangan secara daring atau online. Dia mengatakan, hingga 29 Juni 2020, telah dilaksanakan 95.600 sidang perkara secara online “Sampai tanggal 29 Juni 2020, kami telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 sidang online,” ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurut dia, 625 di antaranya merupakan sidang perkara pidana khusus. “Kemudian untuk tindak pidana khusus, ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus,” kata dia.
Burhanuddin menyatakan, memang ada persoalan dalam pelaksanaan persidangan online. Namun, kejaksaan terus memperbaiki berbagai kendala yang ditemui dari hari ke hari.

Dia pun mendorong agar pelaksanaan persidangan online ini diatur dalam revisi UU KUHAP. “Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP. Dan ke depan saya mengharapkan hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Burhanuddin berharap kejaksaan dapat menggelar persidangan langsung lagi dalam waktu dekat. “Insya Allah ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insya Allah kita bisa lagi persidangan (langsung), karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online,” pungkasnya.(arpas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *