KMI Sebut Wa Ode Tak Mampu Bela Kliennya Nahrawi, Sehingga Patahkan Pledoi Ulum

oleh
oleh
Ketua KMI, Edi Humaidi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Pernyataan kuasa hukum tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab yang mengungkapkan adanya sadapan pembicaraan ihwal dugaan aliran uang ke mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dinilai mengada-ada.

Penilaian ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020), menanggapi pernyataan Wa Ode terkait dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi dengan terdakwa Imam Nahrawi yang telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Edi menyebut apa yang disampaikan Wa Ode soal dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman tersebut, sudah diklarifikasi oleh Miftahul Ulum asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi dalam peldoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020) silam.

“Ulum sendiri melalui pledoi nya sudah menyampaikan permintaan maaf karena telah menyinggung nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman. Begitu juga ketika diwawancari awak media usai persidangan,” ungkapnya.

Karena itu, Edi menilai apa yang disampaikan Wa Ode tersebut sebagai bentuk frustasi atas ketidakmampuannya menjalankan tugas sebagai pembela Imam Nahrawi dalam kasus yang melibatkan kliennya itu.

“Dia (Wa Ode) itu frustasi karena tak mampu membela Nahrawi sebagai kliennya. Buktinya, kliennya itu dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor,” sebut dia yang merasa curiga adanya maksud-maksud tertentu dari Wa Ode.

Anggota BPK Achsanul Qosasi sudah membantah menerima suap dari mantan Menpora Imam Nahrawi, seperti yang disampaikan oleh Miftahul Ulum. Achsanul disebut Ulum menerima Rp3 miliar.

“Saya tidak kenal Ulum dan tidak pernah bertemu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan dia,” kata Qosasi dalam keterangannya pada Sabtu (16/5/2020).

Begitu pula pihak Kejakgung juga membantah pengakuan Ulum, yang mengungkapkan tentang adanya uang ‘tutup mulut’ kepada Kejakgung, saat penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dana hibah KONI pada 2016-2017.

Sebekumnya, pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan kalau Ulum telah menyampaikan secara rinci mengenai aliran dana tersebut, termasuk mengenai waktu pemberian uang-uang itu. Bahkan, Ulum sempat diancam agar seakan-akan uang itu diterimanya sendiri, agar opini yang berkembang mengarah pada Imam Nahrawi.

Tak hanya itu, Wa Ode menyebut KPK memiliki sadapan mengenai hal tersebut, tapi itu tidak pernah didalam oleh KPK, sehingga kliennya kecewa kepada KPK karena tidak menindaklanjuti mengenai aliran dana tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *