JAKARTA, REPORTER.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sepakat pentingnya keberlanjutan dana Otsus dengan sejumlah perbaikan. Keberlanjutan dana Otsus itu tentu dengan evaluasi menyeluruh.
“Ada perbaikan dari sisi regulasi, dan tata kelola penyalurannya hingga dampak dan manfaatnya,” tegas Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, Rabu (1/7/2020).
Selain itu dalam rapat secara virtual itu, Pansus Papua DPD RI dan Kemendagri RI sepakat untuk mendorong revisi terbatas terkait dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Lantas juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dilakukan secara paralel setelah revisi terbatas selesai dilakukan.
Menurut Filep, implikasi masalah Otsus yang terlihat antara lain pemerataan pembangunan belum tercapai, pelayanan publik belum membaik, pemanfaatan Dana Otsus tidak tepat sasaran, belum terbitnya sejumlah regulasi di tingkat daerah sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“Tingkat kemiskinan masih tinggi, bagaimana dinamika Otsus dan bagaimana kelanjutan dana Otsus setelah tahun 2021, maka harus dicarikan solusinya seperti apa,” kata Filep.
Wakil Ketua II Pansus Papua DPD RI, Lily Amelia Salurapa, mengatakan dana Otsus selama ini tidak menyentuh beberapa distrik, dan tidak ada laporan dana Otsus yang lengkap dan detail. “Ke depan perlu upaya yang dilakukan supaya bisa tertib administrasi,” tambahnya.
Anggota Pansus Papua DPD RI, Djafar Alkatiri menyerukan perlunya reward dan punishment laporan pertanggungjawaban dana Otsus.
Anggota Pansus Papua DPD RI, Herlina Murib mengungkapkan permasalahan yang sama di mana Otsus belum maksimal. Karena itu, perlu adanya pertemuan antara pemerintah dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pihak terkait untuk merumuskan hal ini.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyatakan kebijakan Otsus tetap berjalan sepanjang tidak ditetapkan UU atau PERPPU yang membatalkan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. “Dana Otsus hanya merupakan salah satu instrumen dari kebijakan Otsus. Pada tahun 2021 bukan kebijakan Otsus yang berakhir, melainkan dana Otsus yang besarannya setara 2% dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional”, kata Akmal.
Menurut Akmal, desain Otsus tergantung eksekusi aktor-aktor di daerah. “Pemerintah Pusat siap memfasilitasi Pemda untuk berkreasi sesuai amanat Undang-Undang. Ini tidak hanya persoalan uang, tetapi juga regulasi. Bagaimana aktor kepala daerah bisa melaksanakan amanat UU dalam bentuk regulasi,” jelasnya.
Menurut Dirjen Otda, Perdasus 70% untuk kepentingan daerah. “Bagaimana ini ditindaklanjuti oleh Pemda dan DPRD, di sini ada persoalan di sisi implementasi. Bagi kami ini yang perlu dievaluasi. Kami hanya memberikan saran dan rekomendasi. Kalau grand desain, kami sudah siapkan semua,” kata Akmal.
Kemendagri juga menyambut baik sinergi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait Otonomi Khusus “Kami membutuhkan DPD RI untuk komunikasi yang intens di daerah,” pungkasnya.(muhamad)