JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tampak tersipu-sipu menanggapi usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Prabowo agar Presiden Jokowi tidak me-reshuffle dirinya dari Kementerian Dalam Negeri RI. Baginya masalah reshuffle itu urusan Allah SWT dan hak prerogatif presiden.
“Saya sangat percaya bahwa semua jabatan apa pun juga, itu adalah amanah dari Allah SWT, dan atas keputusan prerogatif presiden. Jadi kita harus hormati apa pun juga,” tegas Tito Karnavian di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Tito.menegaskan tidak pernah meminta anggota DPR menyampaikan penilaian terhadap dirinya termasuk mengusulkan kepada presiden agar tidak di-reshuffle. Baginya hanya menjalankan tugas sebagai Mendagri saja.
“Jadi, bukan tadi, kemarin ada yang menyampaikan, saya agak sedikit kurang nyaman mengenai masalah isu reshuffle. Nanti saya dikira ada pesanan dari saya, tidak. Saya sama sekali tidak pernah, apa, meminta kepada teman-teman di DPR menyampaikan pendapat lain-lainnya. Semata-mata mungkin spontan. Saya sebagai Mendagri hanya bekerja saja,” kata Tito.
Tito mengatakan salah satu tugasnya sebagai Mendagri adalah mengawal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 agar berjalan jujur, adil, transparan, dan lancar. Dia berharap pergelaran Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran virus Corona di Indonesia.
“Saya paham bahwa tugas saya sebagai Mendagri salah satunya adalah untuk mengawal pilkada ini bisa berlangsung secara jujur, transparan, adil, lancar, dan insyaallah dengan situasi yang baru, situasi yang luar biasa, COVID-19. Mudah-mudahan berkat kerja sama kita semua, kita akan bisa menjaga agar (Pilkada 2020) tidak menjadi media penularan COVID-19,” tegas Tito.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Prabowo mengusulkan kepada Jokowi agar Mendagri Tito Karnavian tidak di-reshuffle. Usulan itu disampaikan Johan dalam raker dengan Mendagri di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Awalnya pimpinan raker yakni Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia hendak menutup jalannya raker.
“Insyaallah setelah ini kita cari waktu secepat mungkin, mungkin hari ini kami bisa (tentukan), ya. Nanti kita kirim surat undangan secara resmi lagi. Hari ini akan kita pastikan kapan kita akan melaksanakan, melanjutkan rapat ini,” kata Doli.
Dia setuju keputusan Komisi II yang akan melayangkan surat teguran kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yaonna H Laoly yang dua kali tidak menghadiri undangan rapat Komisi II dengan agenda pembahasan RUU terkait Perppu Pilkada Serentak 2020.
“Nanti kalau tidak juga hadir, kalau lihat suratnya tadi, Pak Menkum HAM tidak mau hadir, apakah nanti ada keputusan mengenai soal penundaan 9 Desember tadi,” ucap Johan Budi.
“Yang kedua, jika Komisi II menyimpulkan ada surat teguran kepada Menkum HAM melalui lembaga DPR, saya usul agar Pak Mendagri ini nggak di-reshuflle saya kira, soalnya saya dengar akan ada reshuffle,” tegas mantan Jubir KPK ini. ***