Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, DPR Desak Polri Usut Pemalsuan Label SNI

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, kalangan DPR mendesak Polri usut tuntas.

Pasalnya penyidikan kasus pemalsuan
label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun, seolah dianggap sepele oleh Polda Metro Jaya, lantaran
penuntasannya juga tidak transparan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi nilainya sangat besar.

“Dugaan Tipikor Rp2,7 triliun bukan angka yang kecil,” tegas Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Karena itu dia meminta pihak kepolisian agar segera melanjutkan proses hukum, agar Polri mendapat kepercayaan masyarakat. “Harusnya kasus itu dipercepat agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Nasir.

Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, S.H., LL.M mengkritik kasus yang mandeg ini.

Menurut Poengky pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. “Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik,” ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2020)

Poengky mengatakan, pentingnya penyidik bersikap profesional. “Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik,” ungkapnya.(mohamad)

Selain itu kata Poengky, para Penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana,” pungkas Poengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *