JAKARTA, REPORTER.ID – Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI tidak keberatan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Asal, dasar hukum menindak pelaku kekerasan seksual itu masuk dalam Prolegnas 2021.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Komisi Badan Legislasi (Kapoksi Baleg) Fraksi Golkar DPR RI, Nurul Arifin dihubungi pada, Minggu (5/7/2020).
Fraksi Golkar, lanjut Nurul Arifin, tetap mendukung RUU PKS ini untuk dibahas dalam masa (prolegnas) sekarang atau pun yang berikutnya. Sebab dia menilai RUU PKS penting, terutama bagi perempuan.
Untuk iti, dirinya berharap substansi RUU PKS tetap dibahas, untuk kemudian disahkan menjadi Undamg-Undang (UU), meskipun RUU tidak berdiri sendiri.
“Penting bahwa substansi RUU PKS dimasukkan dalam RUU yang akan datang,” pungkas Nurul. ***