KPK Persilahkan Masyarakat Menilai Suami-Isteri yang Terkena OTT

oleh
oleh
Suami-Istri Bupati dan Ketua DPRD, Kaltim ditangkap KPK

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta masyarakat mengambil pelajaran dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek RU Firgasih. Hal itu karena Ismunandar dan Encek tidak hanya berstatus bupati dan ketua DPRD, tetapi juga sebagai pasangan suami istri.

“Mengenai dua terdakwa ini suami istri, satunya menjabat bupati dan satunya ketua DPRD, kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai dan kemudian mengambil pelajaran dari situ,” kata Nawawi dalam konferensi pers, kemarin.

Nawawi mengingatkan bahwa terpilihnya seorang bupati dan ketua DPRD itu merupakan hasil pilihan masyarakat.

“Baik dalam jabatan bupati maupun jabatan sebagai ketua DPRD itu hasil pilihan masyarakat itu. Jadi silakan masyarakat mengambil pembelajaran dari sisi ini,” kata Nawawi.

Ketua DPRD Kutai Timur EncekRU Firgasih mulai mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

Diberitakan, KPK menetapkan Ismunandar dan Encek sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Bupati Kutai Timur Ismunandar yang Jadi Tersangka KPK Bersama Istri Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandidi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang, rekening bank dan sertifikat deposito dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar.

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Nawawi Pomolango

Dalam keterangannya, KPK menyebut rekening dengan total saldo Rp 4,8 miliar itu dimiliki oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa. KPK menduga, terdapat penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui rekening tersebut terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur.

Diketahui, Ismunandar; istri Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur; dan Musyaffa ditangkap di Jakarta saat hendak mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mendalami motif Musyaffa dalam membawa rekening bersaldo fantastis tersebut ke Jakarta.

“Buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan yang ada saldonya. Tentunya ini kan mungkin kalau kita mundur satu hari lagi kita tidak tahu apakah ini akan menjadi,” ujar Karyoto.

Diberitakan, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. Para tersangka tersebut adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini. Dua tersangka lainnya merupakan seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *