DPD RI Lanjutkan Mediasi dugaan Maladministrasi Bupati Jember

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) kembali melakukan konsultasi dan mediasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi yang terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Dugaan yang menimbulkan polemik antara Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember pernah dimediasi langsung Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti beberapa waktu lalu, dan hari ini, Selasa (7/7) dilanjutkan dimediasi oleh BAP DPD RI dengan difasilitasi oleh Kemendagri, di Jakarta.

Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni menerangkan bahwa BAP DPD RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, Nomor 170/913/35/09.2/2019 tertanggal 25 November 2019.

“Kami mengamati proses politik di Kabupaten Jember, kami menilai terjadi komunikasi yang mandeg dan tidak adanya checks and balances antara Bupati sebagai Kepala Daerah dengan DPRD,” ujar Sylviana Murni yang merupakan Senator asal DKI Jakarta.

Dalam pertemuan mediasi itu, Sylviana menyampaikan fakta-fakta hukum yg terkait dengan dugaan maladministrasi ini. Berdasarkan dokumen pengaduan yang masuk ke BAP DPD RI, terungkap fakta hukum bahwa Bupati Jember melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Strukstur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Jember. Perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan dokumen pengaduan yang masuk ke BAP, terungkap adanya fakta hukum terkait maladministrasi ini, salah satunya Bupati Jember yang melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang SOTK pada OPD di lingkungan Pemkab Jember tanpa melalui proses konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur dan tidak didahului proses analisis jabatan tersebut,” kata Sylviana.

Pada kesempatan itu, Bupati Jember Faida memaparkan mengenai maladministrasi di Kabupaten Jember yang ditudingkan kepada dirinya. Dalam pemaparan itu Faida menjelaskan sekaligus menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan BAP DPD RI. Faida menjelaskan bahwa tidak ada persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jember terkait dengan APBD 2020.

“Sampai saat ini saya melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan publik berdasarkan APBD yang telah disusun, berdasarkan pasal 313 ayat 1 UU Pemda melalui peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020, dengan demikian secara prosedural dan subtansi tidak ada maladministrasi,” jelas Faida.

Menurut Faida, dirinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri, salah satunya yaitu telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020.

“Saya telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020 setelah gubernur melakukan evaluasi Peraturan Bupati KSOTK tersebut. Dengan demikian Perbup tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember telah sesuai dengan struktur dan nomenklatur,” ujarnya.

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengharapkan masalah ini segera dapat diselesaikan. “Mudah-mudahan segera selesai, karena ini bersangkutan dengan kepentingan bersama”, tambahnya.

Forum rapat konsultasi dan mediasi ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh informasi yang berimbang dan obyektif, baik dari Bupati Jember maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Jember. Konsultasi dan mediasi ini dipimpin oleh Plt. Sekjen Kemendagri dan Ketua BAP DPD RI, dihadiri Bupati Jember, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Irjen Kemendagri, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sebagaimana diketahui pada pertemuan sebelumnya (26/6), DPRD Kabupaten Jember diterima langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian menghasilkan salah satu poin bahwa Kemendagri dan DPD RI akan menunggu hasil pemeriksaan Gubernur Jawa Timur terhadap Bupati Jember maupun DPRD Kabupaten Jember, 24-26 Juni 2020.(mohamad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *