Jakarta, REPORTER.ID – Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta aparat penegak hukum saling berkoordinasi untuk menangkap buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Hal itu untuk membuktikan ke publik bahwa negara tak kalah dengan Djoko Tjandra.
“Saya imbau kepada penegak hukum lakukan koordinasi dengan instrumen yang sudah ada segera tangkap Djoko Tjandra untuk buktikan ke publik bahwa negara tidak kalah,” kata Herman di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Sebab, Herman menilai, selama ini terkesan negara kalah oleh Djoko Tjandra karena tak kunjung tertangkap. Padahal, menurutnya, persoalan Djoko Tjandra merupakan hal yang sederhana.
“Djoko Tjandra ini persoalannya sangat sederhana, tergantung kemauan institusi penegak hukum berkoordinasi antara kejaksaan dan kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra. Persoalannya sekarang kok sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra, terkesan negara kalah sama Djoko Tjandra, masa satu orang buronan saja tidak bisa ditangkap. Teroris bisa ditangkap,” ujar Herman Hery.
Lebih jauh Herman Herry menjelaskan, dalam rapat rapat tertutup tadi, Komisi Hukum DPR III menanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus yang jadi perhatian public yang belum tuntas.
“Terkait kasus-kasus yang menjadi hambatan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Saya tidak perlu sebutkan dulu kasusnya, secara umum kasus-kasus yang mendapat perhatian publik itu kenapa sih sampai hari ini masih terkatung-katung,” katanya.
Herman mengatakan, berdasarkan penjelasan pimpinan KPK ada sejumlah hambatan yang membuat kasus-kasus itu belum tuntas. Salah satu hambatannya ialah KPK masih menunggu audit kerugian negara.
“Ada banyak kendala yg dijelaskan pimpinan KPK tadi antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain. Hal itu hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini karena itu ada kode etik penyidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, rapat kali ini, kita buat rapat tertutup karena kami juga ingin menanyakan banyak kasus yg menjadi perhatian publik saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, Herman mengatakan para anggota Komisi III menanyakan sampai sejauh mana peran KPK dalam pengawasan dana penanganan COVID-19. Sebab, Herman mengaku menemukan ada penumpang gelap dalam penanganan COVID-19.
“Bahwa jangan sampai di era pandemi yang sekarang ini, situasi darurat, Presiden (Presiden Joko Widodo) menyerukan percepatan, percepatan, percepatan, tetapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu. Kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana COVID-19 ini,” ujarnya.
Menurutnya, pimpinan KPK mengaku bakal terus melakukan pengawasan dan pendampingan. Ia juga mengatakan KPK bakal menindak tegas oknum yang menyalahgunakan anggaran penanganan COVID-19.
“Pimpinan KPK sudah menjawab bahwa terus ada pendampingan, terus ada pengawasan, dan bahkan kalau ada penyimpangan pimpinan KPK tidak segan-segan melakukan tindakan,” tutur politisi senior dari NTT ini.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra, yang telah bertahun-tahun menjadi buron, muncul di Tanah Air. Dia datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni.
Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak pada 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009.
Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan PK di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra. (*)