Oleh: Prof.DR. Pierre Suteki, SH., MHum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
BEREDAR video dari seorang Jurnalis Hersubeno yang membuka polemik terkait dengan adanya kemungkinan Keputusan KPU tentang Pemenang Pilpres 2019 yang memutuskan bahwa Pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin batal karena Putusan MA atas gugatan Judicial Review Rahmawati dkk terhadap PKU No. 5 Tahun 2019 dikabulkan yang berarti bahwa PKPU No. 5 Tahun 2019 itu bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di samping itu Hersubeno juga mempertanyakan soal lamanya MA upload Putusannya di Direktori MA, kurang lebih 9 bulan sejak putusan MA diterbitkan.
Terkait dengan unggahan suatu putusan pengadilan, hal itu tidak perlu diributkan karena yang terpenting adalah putusan pengadilan telah diberikan kepada para pihak yang bersengketa secara patut dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga sudah dapat eksekusi. Jadi, persoalan upload putusan ke jaringan internet tidak memengaruhi keabsahan sebuah putusan pengadilan, termasuk yang putusan MA terkait dengan Judicial Review terhadap PKPU No. 5 Tahun 2019 mengenai penetapan capres terpilih jika hanya diikuti oleh 2 pasang capres.
Sebagaimana diketahui, Rahmawati dkk menggugat konsistensi PKPU No. 5 Tahun 2019 ke MA tertanggal 14 Mei 2019. MA memutus perkara tersebut pada tanggal 28 Oktober 2019. Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 21 Mei 2019 KPU telah menetapkan Capres terpilih berdasarkan hasil sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu putusan MA tertangggal 28 Oktober 2019 itu memenangkan gugatan Rahmawati dkk. Apakah betul bahwa Keputusan KPU yang memenangkan Pasangan Jokowi-Ma’rif Amin menjadi batal lantaran putusan MA mengabulkan gugatan Rahmawati dan ada keterlambatan upload di direktori MA, yakni tanggal 3 Juli 2020? Untuk kepentingan ini, kiranya saya perlu menulis kembali pendapat hukum saya mengenai KEABSAHAN HASIL PILPRES 2019.