MA Batalkan PKPU, Humprey Djemat: Integritas KPU Dipertanyakan

oleh
oleh
Humprey Djamet.

JAKARTA, REPORTER.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pembatalan Pasal 3 (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum memicu pertanyaan besar di masyarakat. Namun, pertanyaannya bukan lagi tentang apakah putusan uji materiil tersebut berdampak terhadap hasil pemilihan umum yang lalu, terutama terkait dengan posisi Jokowi-Maruf Amin yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih dengan menggunakan ketentuan yang dibatalkan MA tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), (periode 2015 – 2020), Humphrey R Djemat melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020) berpendapat kalau putusan uji materiil tersebut tidak berdampak apa pun terhadap peristiwa yang terjadi sebelum putusan uji materil ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2019.

“Sehubungan dengan Asas Non-Retroaktif dalam hukum Indonesia yang pada pokoknya melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Namun, yang perlu dikaji serta dipertanyakan adalah mengapa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selaku Lembaga Negara yang memiliki peranan begitu penting dalam ruang lingkup nasional, dapat membuat suatu aturan yang jelas-jelas atau setidaknya berpotensi untuk bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Dalam hal ini adalah UU Pemilu dan bahkan UUD 1945,” ujar Humphrey.

Melanjutkan pernyataannya, dia menyebut tindakan KPU tersebut telah mengundang perdebatan liar di masyarakat. Pasalnya, kata Humphrey, ada potensi munculnya pertanyaan-pertanyaan yang hanya dapat dijawab oleh KPU RI sendiri. Seperti apa latar belakang dan alasan KPU RI ketika membuat aturan tersebut?

“Mengapa KPU terlihat seperti ingin menyederhanakan suatu proses penetapan Pasangan Calon Terpilih yang telah diatur dalam peraturan di atasnya, yaitu dengan menghilangkan ketentuan di UU Pemilu dan UUD 1945, yang mewajibkan pasangan calon harus memenangi di lebih dari setengah jumlah seluruh provinsi Indonesia, dengan masing-masing kemenangan lebih dari 20 persen?” tanya alumnus Southern Methodist University, Amerika Serikat, itu.

Pertanyaan berikutnya, apakah KPU sebenarnya sudah memiliki prediksi akan adanya kesulitan bagi pasangan calon tertentu jika syarat tersebut di atas tetap diberlakukan? Sehingga memutuskan untuk meniadakan syarat tersebut demi memudahkan pasangan calon tersebut untuk nantinya dapat mememenangi pemilihan presiden?

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *