JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly menegaskan, ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap buronan pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,7 triliun tersebut. Proses selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan membekukan aset kekayaan Maria, meski yang bersangkutan saat ini merupakan warga negara Belanda.
“Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya. Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki yang bersangkutan di luar negeri,” kata Menteri Yasonna Laoly dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Oleh karena itu, menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, ekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia, tidak lain untuk menjalani proses hukum. Yasonna menekankan, pelaku kejahatan di Indonesia tidak bisa lari meski berada di luar negeri.
“Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” pungkas Yasonna.
Sebelumnya, delegasi yang dipimpin MemkumHAM, Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan pelaku pembobolan Bank BNI atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia.
Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini, lanjut MenkumHAM, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang, meskipun ada juga upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi tersebut terwujud. ***