Banyak Kasus TKI, MPR RI: Negara Wajib Melindungi

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menegaskan jika pemerintah, negara wajib melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Baik sejak pemberangkatan, penempatan hingga pemulangan. Sebagai pahlawan devisi negara, mereka juga wajib diberdayakan saat pulang ke Indonesia.

Untuk itu kata Wakil Ketua Umum DPP PKB itu, Permenko PMK Nomor 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, itu harus berpihak pada rakyat (PMI). “Ini tugas berat BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) bagaimana Permenko itu berpihak pada rakyat,” tegas Jazilul.

Hal itu disampaikan dalam diskusi Enpat Pilar MPR RI ‘’Perlindungan dan Pemberdayaan Purna PMI’ bersama anggota Komisi IX DPR FPDIP Rahmad Handoyo, dan Kepala BNP2MI Benny Ramdhani, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Sebelumnya Jazilul menjemput TKI Etty Binti Toyib yang bebas dari hukuman mati atas tuduhan meracuni majikan setelah pemerintah membayar diyat (uang darah). Etty Binti Toyib yang dipenjara sejak 2002 dan baru tiba pada Senin (6/7/2020) di Bandara Soekarno Hatta.

Kasus yang teranyar adalah tewasnya anak buah kapal (ABK) asal Lampung Hasan Afriandi di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis (9/7/2020). “Jadi, tugas Pak Benny ini berat. Karena itu semua harus mendukung dan jangan sampai malah tertular para mafia yang selama ini nyaman dengan sindikat TKI. Padahal, Bung Karno sudah berpesan bahwa kita ini bukan bangsa buruh, dan jangan jadi kuli di negeri sendiri,” pungkasnya.

Benny mengatakan sejak dilantiknya pada 15 Juni 2020 lalu dirinya sudah menghadapi banyak masalah terkait dengan TKI atau PMI tersebut. “BP2MI ini kelahirannya seperti tak dikehendaki. Selain data yang berbeda-beda dan tidak terintegrasi, menghadapi banyak sindikat dan mafia, sebagai operator namun anggarannya kecil, dan masih tergantung pada Kemenaker RI dan lain-lain,” kata mantan anggota DPD RI itu.

Menurut Benny, para mafia itu bermain dengan perbankan dengan mendirikan sebuah koperasi, dan koperasi ini dimanfaakan untuk meminjam uang ke bank dengan bunga 10 persen. Selanjutnya, uang tersebut dimanfaatkan untuk membiayai segala kebutuhan administrasi dan transportasi pemberangkatan TKI ke luar negeri.

“Nah, setelah mereka bekerja, maka gaji para TKI itulah yang dibayarkan ke bank. Alhasil, para TKI tersebut bisa berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun tak terima gaji, dan Permenko itu dijadikan payung hukum. Karena itu, BP2MI akan menggugat Permenko dan deklarasi untuk lawan sindikat TKI pada 17 Juli mendatang,” jelas Benny.

Sementara itu Rahmad Handoyo hanya berharap semangat Pak Benny tersebut bisa kuat dan bertahan hingga lima tahun bertugas. “Jangan sampai semangatnya ini hanya di bulan madu saja, tapi ke depan malah sebaliknya. Tapi, Komisi IX DPR pasti siap mendukung. Jadilah seperti Ibu Susi Pudjiastuti, yang berani dan sukses,” kata Handoyo.(mohamad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *