Saran Muhammadiyah, Pemerintah Tugaskan Bank BUMN untuk Kucurkan Kreditnya ke UMKM

oleh
oleh
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

JAKARTA, REPORTER.ID – Dimasa pandemi virus corona atau Covid-19 yang tengah melanda Tanah Air, bank-bank milik negara atau BUMN sebaiknya ikut membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu, Pemerintah sebaiknya menugaskan kepada bank-bank BUMN untuk mengucurkan sebagian kreditnya kepada UMKM.

Saran ini disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (10/7/2020).

Jadi, lanjut Anwar, pemerintah jangan hanya sekedar memberikan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM saja. Tetapi juga menugaskan bank-bank milik negara untuk fokus dan tulus bagi mengucurkan sebagian besar kredit dan atau pembiayaannya kepada UMKM.

Pernyataan Anwar ini sangat beralasan, karena selama ini bank pemerintah hanya fokus untuk menjalankan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Teknis dalam Rangka Pengembangan UMKM. Dimana dalam peraturan itu, hanya bank memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20 persen dari total kredit dan pembiayaan yang ada.

“Padahal seperti kita ketahui jumlah pelaku UMKM itu lebih dari 64,1 juta pelaku atau 99,99 persen. Dengan jumlah tenaga kerja 116,9 juta sementara usaha besar jumlahnya hanya 5.550 pelaku atau 0,01 persen dengan jumlah tenaga kerja 3,6 juta,” lanjut dia.

Sebab dia melihat ada ketidakproporsionalan perlakuan perbankan, antara UMKM dan pengusaha besar. Oleh karena itu, agar tercipta keadilan yang bersifat proporsional hendaknya UMKM yang jumlah pelakunya banyak juga.

“Mendapatkan kredit atau pembiayaan yang juga banyak agar terjadi keadilan dan pemerataan serta stabilitas ekonomi di negeri ini,” sebut dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun kepada dua BUMN penjaminan kredit, PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero).

Menkeu menjelaskan, dengan PMN tersebut diharapkan kedua BUMN memiliki kemampuan modal untuk menjamin risiko dari penyaluran kredit perbankan yang disalurkan ke pelaku UMKM. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *