Soal Penerbitan Paspor Djoko Tjandra, Komisi III DPR Pertanyakan Tupoksi Imigrasi

oleh
oleh
Passpor Djoko Tjandra.

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mempertanyakan pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sehingga menerbitkan paspor untuk Djoko S Tjandra. Mestinya pihak keimigrasian tahu bahwa Djoko Tjandra merupakan seorang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie PT Bank Bali.

“Apalagi, Djoko Tjandra diketahui berstatus sebagai warga negara Papua Nugini. Bapak (Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting) juga pasti tahu dan membaca, tidak mungkin jajaran imigrasi tidak tahu soal ini. Bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor? Bagaimana Imigrasi Jakarta Utara kalau yang saya lihat dapat mengeluarkan paspor?” kata Arsul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di gedung DPR, Senin (13/7/2020) kemarin.

Dalam rapat itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Suding juga mencecar Dirjen Imigrasi. Suding menilai, masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan sebuah ironi.

“Djoko Tjandro menjadi buron sejak 2008, KPK lakukan pencegahan ke luar negeri, kemudian masuk red notice sebagai seorang buron,” ungkapnya.

Perihal Djoko Tjandra menjadi WNA pun sudah jadi informasi umum, namun mengapa dia bisa dengan bebasnya masuk ke wilayah Indonesia.

“Aneh, seorang warga negara asing yang juga penjahat, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa masuk ke negara kita tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi,” ujarnya.

Karena itu, Sarifuddin Suding meminta Ditjen Imigrasi tidak lagi banyak beralasan soal Djoko Tjandra. Dia melihat ada skenario besar di balik masuknya kembali Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Ini suatu kelemahan di pihak imigrasi. Saya kira memang ada satu skenario besar kalau dilihat dari tanggal-tanggalnya sampai pihak imigrasi mengeluarkan paspor kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Menjawab cecaran itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting berjanji akan menyelidiki penerbitan paspor untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali Djoko S Tjandra.

Jhoni sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko. Ia pun menegaskan akan menindak apabila ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.

“Kalau ada sikat, tidak ada kompromi. Zero tolerance,” ujarnya.

Ia mengatakan, Djoko S Tjandra tidak pernah mengajukan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia ( WNI). Buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu, tidak menyerahkan paspor Indonesia ketika membuat paspor Papua Nugini.

“Yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan WNI karena kita menganut stelsel aktif. Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan secara normatif secara prosedur ke perwakilan kita,” ujar Jhoni.

Menurutnya, mestinya Djoko Tjandra menyerahkan paspor Indonesia sebagai syarat formal melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan pelepasan status WNI itu diputuskan melalui keputusan presiden. Namun, prosedur itu tidak ditempuh Djoko Tjandra, karenanya ia meragukan status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini.

Jhoni mengatakan, pihaknya mendengar bahwa belakangan Pemerintah Papua Nugini meragukan kewarganegaraan Djoko Tjandra. Menurut informasi yang ia terima, paspor Papua Nugini Djoko Tjandra telah dicabut. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *