JAKARTA, REPORTER.ID – Pada Jumat (17/7/2020), bangsa Indonesia, bagian dari masyarakat dunia, kembali memperingati Hari Keadilan Internasional (World Day for International Justice).
Pada 22 tahun lalu, tepatnya 17 Juli 1998, negara-negara di dunia sepakat menandatangani Statuta Roma. Salah satu traktat yang sangat penting dalam sejarah peradaban manusia guna mencari keadilan bagi kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
“Saya memandang korupsi termasuk kejahatan kemanusiaan, sangat jelas, bukan hanya merugikan keuangan negara, ibarat kanker, korupsi juga sangat destruktif pada setiap aspek kehidupan umat manusia, sehingga dapat membuat sebuah negara gagal dalam menjalankan tugas dan kewajiban kepada rakyatnya,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (17/7).
Korupsi lanjut Firli, sangat cepat berurat akar ke dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia. Korupsi terbukti mampu beradaptasi, berevolusi hingga berinovasi dalam setiap situasi dan kondisi, sehingga kejahatan ini dapat dilakukan secara sistematik, terstruktur dengan dampak sistemik.
Menurut Firli, sudah cukup banyak bukti, korupsi menghancurkan setiap tatatan kehidupan suatu bangsa, membawa ketidakadilan, ketimpangan, kemiskinan serta keterbelakangan rakyat dalam sebuah negara. “Dan yang pasti, korupsi menjauhkan suatu bangsa bangsa di dunia dari kata kemakmuran,” katanya.
Bahkan kata Firli, korupsi itu sudah masuk sampai fase berjejaring. Karenanya, KPK menjalankan beberapa strategi pemberantasan korupsi, untuk mencegah sekaligus memberangus seluruh akarnya yang mencoba masuk atau terlanjur menjalar pada setiap sendi serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Perlu pergeseran ‘paradigma’ untuk melihat lebih dalam bahwasanya selain dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi juga sangat jelas di depan mata, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity),” tambah Firli.
“Terlebih lagi founding fathers kita, telah lama memikirkan keutamaan kemanusiaan dan keadilan seluruh bangsa Indonesia dan umumnya masyarakat dunia, jauh hari sebelum ditandatanganinya Statuta Roma,” jelas Firli.
Sehungga bukan tidak mungkin, buah pemikiran para pendiri bangsa ini, yang memandang suatu pemerintahan negara yang terbentuk harus memiliki tujuan utama melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dengan berdasar kepada kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial, menjadi inspirasi terciptanya Statuta Romawi.
- “Jadi, Hari Keadilan Internasional ini jangan hanya menjadi seremoni tahunan semata. Mengingay esensi dan makna World Day for International Justice seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat dunia khususnya kita, untuk berperilaku adil dimulai dari diri sendiri, adil kepada keluarga, teman, sahabat, dan adil kepada orang lain,” pungkasnya.