Perpres No.73/2020 Tentang Kemenko Polhukam Disambut Positif Pengamat Intelijen

oleh
oleh
Pengamat Inteliten, Susaningtyas Nevo.

JAKARTA, REPORTER.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Peraturan presiden yang baru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perspres Nomor 43 Tahun 2015.

Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4. Dimana menurut pasal ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Menanggapi diterbutkannya Perpres No.73/2020 tersebut, Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati lewat keterangannya, Sabtu (18/7/2020) berpendapat bahw hal ini sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada ‘Single Client’ yaitu dalam hal ini Presiden.

“Dengan adanya dibawah Presiden langsung diharapkan dapat menyudahi ketumpang tindihan birokrasi,” kata Nuning begitu biasa disapa.

Mantan ANggota DPR RI itu juga menilai terbitnya Perpres ini juga sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen.

“Presiden sebagai End User dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN. Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan,” ucap Nuning.

Tak Melanggar

Nuning yang juga mantan Sekretaris Panitia Kerja Pembahasan RUU Intelijen Negara Nomer 17 Tahun 2011 di Komisi 1 DPR RI ini menilai Perpres tersebut tidak menyalahi Undang-Unsang Intelijen.

“Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011,” tutup Nuning. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *