Mendagri: Petugas Kelurahan Pembuat e-KTP Djoko Tjandra Bawahan Naungannya

oleh
oleh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pusat dan daerah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. *** Local Caption ***

JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, petugas Kelurahan yang mengurusi proses pembuatan e-KTP terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra bukan di bawah naungan Kemendagri.

“Kemendagri hanya memfasilitasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sedang petugas Grogol Selatan itu bukan bawahan saya,” kata ujar Tito, saat rapat persiapan Pilkada 2020 dan pengarahan kepada gugus tugas di Kalimantan Barat, yang disiarkan Youtube Kemendagri, Minggu (19/7/2020) kemarin.

Di Kemendagri ini, terang Tito, ada desentralisasi. Sedang petugas Kelurahan Grogol Selatan berada di bawah naungan pemerintah daerah yakni Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi, tidak memiliki rentang komando pada petugas yang paling bawah. Beda kalau saya Kapolri, Kapolri itu jalur komando jelas semua satu komando tunggal,” jelas mantan Kapolri itu.

Diketahui, sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra membuat e-KTP berlangsung 15 menit di Kelurahan Grogol Selatan. Tito mengatakan, waktu cetak tersebut masih terbilang lama. Sebab menurutnya, waktu tersingkat membuat e-KTP yakni 3 hingga 5 menit.

“Kalau dikatakan kok 15 menit cepat sekali, saya sampaikan, itu lama sekali, karena apa. Karena kita memiliki satu inovasi baru namanya ADM (anjungan dukcapil mandiri) yang sudah diperkenalkan oleh Dirjen Dukcapil membuat perpanjangan e-KTP itu maksimal 5 menit, saya bilang begitu, bisa 3-5 menit. Jadi kalau 15 menit terlalu lama,” imbuhnya.

Tito menyampaikan, para petugas pelayanan data kependudukan di bawah dukcapil memiliki pemikiran semangat untuk melayani. Menurutnya, semakin cepat penanganan, maka akan semakin baik pula.

“Spirit mereka filosofi pemikiran mereka adalah mindset melayani. Sepanjang datanya ada ya mereka selesaikan kalau memang bisa dipermudah kenapa dipersulit, makannya cepat dilakukan. Makin cepat dilakukan makin baik. Sekarang, cukup ke ADM, tidak perlu datang ke kantor dukcapil dengan menghadapi petugas birokrasi panjang-panjang,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, Senin (13/7/2020), Tito menjelaskan, masalah Djoko Tjandra menjadi pelajaran. Meski demikian, Tito mengaku mendapat pelajaran dari kasus Djoko Tjandra. Saat ini, dia sudah memerintahkan kepada jajarannya di dukcapil untuk proaktif berkoordinasi kepada aparat penegak hukum.

Sehingga, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali jika seseorang tercatat sebagai buron atau melakukan tindak kriminal lainnya dapat segera menginformasikannya, sehingga ketika orangnya datang, informasikan kepada aparat penegak hukum.

“Ini yang sudah saya arahkan dan surat edarannya segera kami buat, ini sebagai bentuk langkah proaktif kita,” tegas Tito seraya melanjutkan bahwa bila berdasarkan aturan tidak ada yang salah.

Data Djoko Tjandra, tambah Mendagri, masih tercatat di dukcapil sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mencetak. Menurutnya, data dukcapil juga tidak ada catatan mengenai tindak pidana seseorang. Jadi petugas dukcapil melayani siapa pun orang yang datang.

“Nah jadi, petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan tidak salah karena tidak mengetahui penetapan status buronan Joko Tjandra yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Petugas tersebut hanya melihat data perekaman Djoko yang masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memberikan pelayanan. Sehingga petugas tersebut menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Joko Tjandra, paparnya.

Mengapa? Karena pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada, sehingga petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan.

“Spirit di otak mereka hanya melayani cepat. Selain itu, petugas juga belum ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ini warga negara Papua Nugini, kemudian yang bersangkutan buronan. Para petugas tersebut belum tentu mengenal dan mengetahui siapa Djoko Tjandra.” ucapnya.

Sebab menurut Tito, tidak semua petugas membaca dan mengikuti pemberitaan. Karena itu, kalau mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya.

“Kenapa, karena kita tidak mendapatkan pemberitahuan yang bersangkutan ini misalnya warga negara Papua Nugini, kemudian yang bersangkutan buronan,” ujar Tito.

Ia pun berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil agar proaktif menanyakan status warga negara kepada aparat penegak hukum. Tito akan menyiapkan sistem Dukcapil untuk menandakan siapa pun yang merupakan buronan atau masuk dalam daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol). Kemudian di sistem itu dibuat fitur ditandai. Sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum.

“Begitu melihat data di media segala macam, proaktif, saya akan buat aturan internal kepada jajaran Dukcapil, proaktif untuk menanyakan apakah yang bersangkutan ini dalam status buronan, misalnya red list interpol atau kemudian dia sudah menjadi warga negara lain,” kata mantan Kapolri ini.

Tito menolak berandai-andai terkait masuknya Djoko ke Indonesia lewat ‘jalan’ atau ‘jalur tikus’ merujuk pada pintu-pintu atau jalan tak resmi. Tito menyerahkan proses investigasi tersebut kepada aparat penegak hukum. “Lebih baik nunggu hasil investigasi dari aparat terkait kepolisian dan kejaksaan, oke,” ucapnya.

Djoko Tjandra, yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP), diketahui berada di Indonesia pada 8 Juni 2020 saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang membelitnya. Padahal status dia masih menjadi buronan Kejaksaan Agung. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *