JAKARTA, REPORTER.ID – Polemik antara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry soal rencana rapat dengar pendapat (RDP) kasus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa diselesaikan dengan baik. Apalagi, keduanya memiliki dasar aturan yang kuat.
Harapan ini disampaikan Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi III RP RI, Habiburokhman melalui keterangan tertiulisnya, Senin (20/7/2020).
Pihaknya percaya kalau komunikasi berjalan dengan baik, maka fungsi DPR sebagai lembaga pengawas untuk mengawal kasus Djoko Tjandra bisa maksimal. Di sisi lain aktivitas reses anggota dewan di dapil juga tidak akan terabaikan.
“Kami berharap agar polemik soal rencana rapat Komisi III dengan mitra penegak hukum yakni kepolisian, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Baik Ketua Komisi III Pak Herman Herry maupun Waka DPR Pak Azis Syamsuddin sama-sama punya kehendak baik yang didasari aturan hukum yang kuat,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, berdasarkan aturan main argumen Herman Herry benar. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan surat izin untuk menggelar RDP dengan mitra kerjanya agar dapat menggelar RDP kasus Djoko Tjandra dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu, (15/7/2020).
“Sesuai ketentuan pasal 53 ayat (3) peraturan yang sama bahwa apabila dalam masa reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan,” kata Habiburokhman.
Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam), dengan alasan masih menunggu putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Padahal menurut Herman, kasus Djoko Tjandra super urgen untuk dibahas, sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, pihaknya harus meminta izin kepada Pimpinan DPR. Bahkan ia mengungkapkan kalau secara struktur, pihaknya sudah mendapat izin dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menggelar rapat pada Selasa (21/7/2020) dan Puan pun telah mendisposisi permohonan itu ke Wakil Ketua DPR RI Korpolkam, Aziz Syamsuddin.
Atas dasar itu, Herman dan jajarannya berharap Aziz segera menandatangani surat permohonan tersebut. Dia berpendapat kasus Djoko Tjandra ‘super urgent’ sehingga tak bisa lagi ditunda-tunda.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra.
Azis mengaku, sikap dirinya semata menjalankan Tata Tertib (Tatib) DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus), yang melarang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengawasan oleh Komisi pada masa reses.
“Tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, Sabtu (18/7/2020). ***