JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan akan mencari jalan keluar atas rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan saat reses. Pasalnya, rapat yang akan membahas soal kasus Djoko Tjandra itu belum mendapat izin dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin.
Azis diketahui belum menandatangani surat pengajuan rapat dengan dalih bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatip) di DPR, juga keputusan Badan Musyawarah (Bamus).
Sementara itu di sisi lain, Dasco kepada awak media Selasa (21/7/2020) kemarin, memahami niat baik dari Komisi III DPR RI untuk memanggil Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat gabungan.
Untuk itu, lanjut Dasco, pimpinan bakal mengakomodir rencana Komisi III DPR RI dengan mencari solusi, namun tetap tidak melanggar tata tertib yang ada.
“Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat kemudian termasuk ada dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah yang bisa kemudian, yang bisa kemudian mengakomodir keinginan dari kawan-kawan Komisi III. Tapi tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan,” tutur Dasco.
Pencarian jalan keluar itu sekaligus untuk menghindari DPR dari penilaian dan kesan negatif karena belum mengizinkan pelaksanaan rapat pembahasan Djoko Tjandra.
“Sehingga kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat supaya tidak ada kemudian pendalaman soal Djoko Tjandra dan lain-lain itu menjadi dugaan yang tidak benar begitu,” ujar Dasco.
Politisi Partai Gerindra itu kemudian juga membantah soal pengakuan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin soal rencana RDP gabungan Komisi III DPR yang sudah diizinkan oleh Ketua DPR Puan Maharani, namun tak kunjung ditandatangani Azis.
“Eggak benar itu, saya bilang enggak benar. Jadi sesuai tata tertib itu sudah benar, kemudian dari tujuan kawan-kawan Komisi III itu benar. Jadi kalau Boyamin itu punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja, kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” kata Dasco.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan temen-temen Komisi III tercapai tapi tidak melanggar tata tertib,” sambungnya.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap menghalang-halangi pelaksanaan rapat gabungan Komisi III.
Ia memandang rapat gabungan itu seharusnya mendapat izin mengingat sifatnya yang urgen soal Djoko Tjandra terlebih untuk mendalami sejumlah dokumen yang didapat buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
Ia berujar, berdasarkan informasi diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani justru sudah mengizinkan pelaksanaan rapat. Hanya saja kemudian, menjadi terhambat saat Azis kemudian tak kunjung memberikan izin melalui tanda tangan.
“Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah maka ini dibutuhkan izin. Nah izin itukan dikemukakan di situ urgensinya segala macam,” kata Bonyamin.
Atas sikap Azis yang tidak mau menandatangani surat pengajuan pelaksanaan rapat gabungan Komisi III, Bonyamin kemudian menduga Azis memiliki kepentingan lain.
“Dengan demikian saya di sini menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain, bahasa saya begitu. Tidak bisa lebih jauh. Artinya kalau demi kepentingan rakyat, demi kepentingan lembaga DPR, pasti mengizinkan, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain,” ujar Bonyamin. ***