JAKARTA, REPORTER.ID –– Hot isu yang Berkembang Rabu (22/7) Pagi Ini :
1. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.
“RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” kata Boyamin, Selasa (21/7).
Menurutnya, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Koder Etik. Boyamin menilai alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar RDP sulit diterima. Sebab, kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) hanya bersifat administratif.
2. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat konflik kepentingan terkait buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra. Boyamin menilai alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pelarian Djoko Tjandra sulit diterima.
“Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” kata Boyamin.
3. MA menegaskan, Djoko Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali ( PK) wajib hadir saat persidangan. Penegasan itu menanggapi permintaan buron kasus cessie Bank Bali agar sidang pemeriksaan PK yang ia ajukan digelar secara daring. Karo Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, sidang perkara pidana secara daring hanya dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung, MA, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengatakan, wajib hadir itu mengacu pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Poin 5 pada bagian Kamar Pidana di SEMA tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemohon PK dan jaksa adalah sebuah keharusan.
Di poin itu tertulis, “Filosofinya: kuasa dalam hukum pidana tidak mewakili tetapi mendampingi, jadi pemohon PK harus hadir”. Masih mengacu pada poin itu, disebutkan apabila pemohon PK tidak hadir, perkara PK tidak dapat diterima sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHAP.
4. Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap terpidana buron Djoko S Tjandra tidak menghormati pengadilan karena tiga kali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel.
“Sebetulnya kami itu kan mereka mengajukan PK, ya kami layani. Kami menghormati, kami datang di persidangan. Sudah menjadi kewajiban bagi Djoko Tjandra selaku pemohon PK untuk hadir di persidangan secara langsung. Pihak kejaksaan sudah melayani gugatan tersebut dengan selalu hadir di pengadilan tapi dia tidak hadir. Tapi Djoko Tjandra kan sebaliknya tidak menghormati,’’ kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, kemarin.
5. Penyidik Bareskrim Polri belum memeriksa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo karena masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Selasa (21/7) kemarin. Prasetijo menderita tekanan darah tinggi sehingga harus dirawat di rumah sakit. “Masih ada di rumah sakit,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Seperti diketahui, Prasetijo berperan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan terlibat dalam pembuatan surat kesehatan untuk buronan tersebut.
6. Kasus dugaan tindak pidana oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ia juga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Senin (20/7) setelah memeriksa enam saksi. “Tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan. Dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP atau 221 KUHP,” ujarnya.
7. Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan segera memasuki tahap persidangan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, berkas pelanggaran disiplin Prasetijo sudah rampung. Biro Wabprof Divisi Propam Polri yang akan menentukan jadwal sidang.
“Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai dan oleh Provost nanti akan diserahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi),” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
8. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dua perwira tinggi di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Keduanya adalah Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
“Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses. Artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
9. Tim Khusus Bareskrim Polri belum tau apakah akan memeriksa kuasa hokum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking atau tidak. “Tentunya penyidik punya rencana penyidikan sendiri. Setelah nanti (pemeriksaan saksi) dari internal, kemudian penyidik melangkah, kira-kira siapa saja yang akan diperiksa. Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan diperiksa,’’ ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono, Selasa (21/7).
10. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik, kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi dan Menkes Terawan Agus Putranto dalam penanganan Covid-19 menurun. Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan, tingkat kepercayaan publik atas kinerja Presiden Jokowi turun sebesar lima persen jika dibandingkan pada Mei 2020.
“Kinerja Presiden di bulan Mei 53,7 persen cukup percaya kinerja pak Jokowi dalam penanganan Covid-19, plus 14 persen sangat percaya. Nah di bulan Juli ada penurunan sedikit dari 52,6 persen cukup percaya, plus 8,3 persen sangat percaya. Berarti ada pengurangan sekitar 5 persen,” kata Burhanuddin yang dalam Pilpres yang lalu menyanjung-nyanjung kepiawaian Jokowi.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan sebanyak 57 persen masyarakat menganggap perekonomian nasional saat ini dalam kondisi buruk. Sebanyak 12,2 persen responden menyebut kondisi perekonomian nasional saat ini sangat buruk, sebanyak 19,6 persen menilai sedang, 9,7 persen masyarakat berpandangan ekonomi dalam kondisi baik.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menyebut, hasil survei Indikator Politik menunjukkan bahwa 64,8 persen masyarakat setuju Presiden Jokowi melakukan perombakan atau reshuffle kabinet kerja Indonesia Maju. “Sebanyak 30,3 persen masyarakat tidak setuju Presiden melakukan reshuffle kabinet kerja, kemudian sebanyak 4,9 persen tidak tahu dan tidak menjawab,” kata Burhan dalam pemaparannya secara virtual, Selasa (21/7).
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menyebut 60,6 persen responden menginginkan PSBB dicabut atau dihentikan Hanya 34,7 persen responden yang masih mendukung penerapan PSBB. “Sebanyak 60,6 persen itu masyarakat meminta PSBB sudah cukup. Nah ini terus terang saya minta komentar karena belakangan justru kasus covid malah naik bahkan melampaui China,” kata Burhan.
Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, selama pandemi Covid-19, elektabilitas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meningkat dalam survei calon presiden. Dikatakan, elektabilitas Ganjar sebesar 16,2 persen pada Juli 2020, disusul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan elektabilitas 15 persen, Menhan Prabowo Subianto cuma 13,5 persen.
“Ada tiga, Ganjar, Anies dan Pak Prabowo ini tidak secara signifikan ya. Tiga nama ini, Ganjar berada di peringkat pertama tapi tidak berbeda secara signifikan dengan Anies,” katanya, kemarin.
11. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno mengatakan, masyarakat sangat mengkhawatirkan nasib perekonomian Indonesia akibat wabah virus corona ( Covid-19). Hal itu dia ketahui setelah beberapa kali menemui masyarakat sejumlah lapisan selama wabah.
Menurut Sandi, kekhawiran tersebut terutama dialami keluarga yang berada di garis kemiskinan, termasuk yang dialami sektor Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Sandi menilai fakta tersebut merupakan pesan konkret untuk pemerintah.
12. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Wahyu kini merupakan terdakwa kasus suap terkait proses PAW anggota DPR, yang turut menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Wahyu siap kooperatif soal kasus yang menjeratnya itu. Wahyu ingin membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW, bahkan akan buka-bukaan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada.
“Semuanya Pak, tidak hanya yg terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua. Sudah diajukan kemarin setelah sidang,” kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam kepada wartawan, Selasa (21/7).
13. Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak mempermasalahkan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan.
“Tentu jika dikabulkan, akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum,” kata Ali Fikri, kemarin.
14. Kejaksaan Agung menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020, yakni Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas untuk 20 hari ke depan hingga 8 Agustus 2020.
“Yang baru selesai pemeriksaannya setelah malam hari, dimana setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan (Muklas) langsung dilakukan penahanan rutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (21/7).
15. Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. DIW selaku Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur) pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK itu disangka melakukan korupsi.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. DIW,” kata Kasipenkim Kejati DKI Nirwan Nawawi dalam siaran pers Rabu (22/7).
Kasus bermula pada tahun 2019 saat DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk yang melaksanakan Pemeriksaan Umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya. Dalam pelaksanaan tugasnya sdr. D.I.W. tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.
16. DPP Partai Nasdem telah menyerahkan 206 surat rekomendasi untuk para pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020. Selain itu, masih ada 64 surat rekomendasi yang tengah berproses untuk diterbitkan. Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, dari total paslon tersebut, 137 di antaranya merupakan kader internal partai.
“Hingga hari ini, surat rekomendasi telah dikeluarkan sebanyak 206 wilayah (76 persen) dan masih dalam proses sebanyak 64 wilayah (24 persen), di antaranya terdapat dukungan kepada 137 kader calon kepala daerah,” kata Johnny membacakan hasil rapat pleno partai, di Kampus Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jalan Pancoran Timur, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Ia menyatakan, Partai Nasdem berkomitmen mengedepankan politik tanpa mahar.
17. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto resmi meninggalkan posisi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19. Penggantinya adalah Wiku Adisasmito yang menjabat Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pergantian mulai berlaku Selasa (21/7). “Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” ujar Yuri, kemarin.
Yurianto mengatakan, setelah tidak lagi menjadi jubir pemerintah, ia akan fokus menjalankan tugas sebagai Dirjen P2P Kemenkes. “Saya akan fokus di P2P,” tuturnya.
18. Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 sekaligus Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menerima penghargaan sebagai Public Relation of The Year dalam acara Indonesia Corporate Branding PR Award 2020. Acara tersebut diselenggarakan Iconomics Research and Consulting.
Penilaian dilakukan oleh Divisi Riset Iconomics. Direktur Riset Iconomics Alex Mulya menyatakan riset dilakukan sejak pertengahan Maret hingga April 2020 Adapun kriteria penilaian berdasarkan tiga pilar citra perusahaan yakni komersial, organisasi, dan sosial.
19. Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, ketidakberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap sejumlah buronan harus menjadi catatan yang serius. Hal ini ia katakan terkait belum berhasil ditangkapnya eks caleg PDI-P sekaligus tersangka dugaan suap terkait penetapan anggota DPR Harun Masiku oleh KPK.
“Ketidakberdayaan KPK dalam menangkap buronan ini mesti menjadi catatan serius. Sebab, selama ini KPK (di era sebelum kepemimpinan Firli Bahuri) selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan,” kata Kurnia, Selasa (21/7).
20. Menko Polhukam Mahfud MD menilai pandemi virus corona (Covid-19) jangan sampai mematikan ekonomi. “Saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh Gubernur NTB. Corona tidak boleh jadi penghambat, ekonomi harus dihidupkan lagi dari bawah. Covid-19 harus dilawan, dan ekonomi harus terus dihidupkan,” ucapnya di Mataram, NTB, Selasa (21/7).
Mahfud tak ingin ekonomi Indonesia ambruk akibat pandemi virus corona. Aspek kesehatan dan ekonomi sama-sama penting. Menurutnya, penanggulangan virus corona memang penting, tetapi perekonomian tidak boleh dikorbankan atau harus tetap tumbuh. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
21. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah ingin penanganan Covid-19 sejalan dengan pemulihan ekonomi. Menurut Tito, jika melihat keputusan Presiden seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Presiden menggabungkan antara dua isu, yakni soal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Pemerintah melihat antara krisis kesehatan dan krisis ekonomi ini tidak bisa dipisahkan. Tidak bisa kemudian langkah-langkah yang diambil hanya menyelamatkan salah satu bidang saja tapi mematikan bidang yang lain,” ujar Tito Karnavian, Selasa (21/7).
22. Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengkritik Keppres pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan mengalihkannya ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di bawah Menko Perekonomian. Menurut dia, kebijakan pemerintah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius memperhatikan sektor kesehatan dalam penanganan Covid-19 dengan menitikberatkan kebijakan pada sektor ekonomi nasional.
“Dengan posisi Gugus Tugas yang hanya bagian kecil di dalam struktur komite, makin jelas terlihat bahwa kebijakan pemerintah cenderung economic heavy. Pantas saja, keberpihakan anggaran untuk sektor kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini terasa setengah hati,” kata Netty, Selasa (21/7).
Menurutnya, peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang di bawah koordinasi Kepala BNPB Doni Monardo sudah strategis karena memegang kendali koordinasi antar kementerian/lembaga. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 hanya menjadi salah satu bagian dari Komite Kebijakan yang dipimpin Menko Perekonomian Airlanga Hartarto.
23. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meyakini kinerja timnya akan lebih optimal di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Ini akan lebih optimal lagi setelah pembentukan tim diputuskan oleh Bapak Presiden sehingga Gugus Tugas penanganan Covid-19 akan mendapatkan dukungan yang lebih besar lagi,” ujar Doni Monardo dalam jumpa pers secara virtual dari Kementerian BUMN, Jakarta. Tim tersebut dibentuk Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken pada Senin lalu.
24. Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Presiden Jokowi harus memberikan instruksi yang tepat kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional agar target-target yang dikehendaki dapat tercapai.
“Tantangan bagi Komite yang baru dibentuk Pak Jokowi dengan semua teman-teman di pemerintahan, untuk memastikan arahnya sudah benar. Jangan sampai kita buang peluru sebanyak-banyaknya, tetapi enggak kena sasarannya,” kata Hinca dalam diskusi Lembaga Survei Indikator Politik secara virtual, Selasa (21/7).
25. Provinsi DKI Jakarta kembali mencatatkan rekor penambahan kasus positif virus corona (Covid-19) pada Selasa (21/7). Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, penambahan kasus positif Covid-19 kemarin mencapai 441 kasus. Rekor penambahan kasus positif harian tersebut menjadi yang keenam kalinya di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan lebih atau selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Adapun rekor penambahan kasus harian di Jakarta selama masa PSBB transisi yakni; 9 Juni (239 kasus), 5 Juli (256 kasus), 8 Juli (344 kasus), 11 Juli (359 kasus), dan 12 Juli (404 kasus), dan terkini 21 Juli (441 kasus). DKI mengklaim, penambahan kasus hingga 441 itu tidak lepas dari semakin gencarnya Puskesmas mencari kasus positif baru di tengah masyarakat lewat program Active Case Finding atau ACF sejak Mei 2020.
26. Pemerintah tetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (31/7) lusa. Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7). “Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020,” kata Fachrul.
27. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dari data mingguan per 19 Juli 2020, terdapat 23 provinsi dengan kesembuhan Covid-19 di atas angka rata-rata nasional. Saat ini, angka rata-rata kesembuhan Covid-19 di Indonesia secara nasional sebesar 52,47 persen. “Rata-rata kesembuhan secara nasional adalah 52,47 persen. Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, ada 23 provinsi dengan kesembuhan di atas angka nasional,” kata Wiku.
28. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. “Komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional merupakan bentuk focusing dari apa yang menjadi skala prioritas dari pemerintahan Pak Jokowi,” kata Hasto dalam diskusi Lembaga Survei Indikator Politik secara virtual, Selasa (21/7).
Hasto yakin Presiden Jokowi pasti punya pertimbangan strategis dalam membentuk Komite yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. “Buktinya komite dipimpin Menko perekonomian, ditambah Menkeu dan Menkes. Kemudian ada Ketua pelaksana harian yaitu Pak Erick Thohir, tentu saja presiden punya pertimbangan strategis, komite ini adalah kesatuan,” ujarnya.
29. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Perpres No. 82 Tahun 2020. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, pihaknya menaruh harapan atas dipilihnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana. Hal ini khususnya untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi.
30. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah memprioritaskan penanganan wabah Covid-19 di delapan provinsi. Yakni, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Karena delapan provinsi ini berkontribusi sekitar 74 persen dari total kasus yang ada di Indonesia.
Wiku berharap provinsi yang menjadi prioritas dan daerah dengan zona risiko tinggi serta sedang terus menguatkan penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Vaksin Covid-19 yang dikembangkan Indonesia bekerja sama dengan perusahaan China, Sinovac ditargetkan mulai diproduksi tahun depan. Jurbir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini vaksin tersebut tengah diuji klinis fase 3 oleh Bio Farma dan Sinovac.
Dalam uji klinis tersebut, Bio Farma menggandeng Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Ia berharap vaksin tersebut nantinya mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari Covid-19.
31. Seskab Pramono Anung mengklaim pemerintah telah berada di jalur yang benar dibandingkan negara lain dalam penanganan virus corona Covid-19. “Persoalan ekonomi dan kesehatan ini melanda lebih dari 215 negara dan dibandingkan negara-negara lain, penanganan kita sebenarnya sudah on the right track,” katanya.
Pramono mengatakan, penanganan yang telah sesuai jalur dapat dilihat dari sejumlah indikator. Misalnya, jumlah pasien yang meninggal terus menurun. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga terus meningkat. Selain itu, proses pengembangan vaksin terus mengalami kemajuan. Vaksin yang didatangkan dari China saat ini tengah diuji klinis dan ditargetkan dapat diproduksi massal pada awal 2021.
32. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) turut mendampingi proses uji klinis vaksin Covid-19 yang didatangkan dari China. BPOM ingin terlibat sejak awal agar vaksin ini bisa segera mendapat izin edar. “Kami akan dampingi proses uji klinis ini sehingga nanti ada percepatan dalam pemberian izinnya, izin edarnya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7).
Proses uji klinis dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma, Balitbang Kementerian Kesehatan, serta bekerjasama dengan Universitas Padjajaran. Vaksin yang dikembangkan perusahaan asal China, Sinovac, itu akan disuntikkan ke 1.620 relawan di kota Bandung.
33. Menkeu Sri Mulyani Indrawati pastikan, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN) akan dibayarkan pada Agustus 2020. Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.
Presiden Jokowi teken PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP baru ini salah satunya menjelaskan tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme. “Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,” demikian bunyi Pasal 18A pada PP baru tersebut.
34. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, Selasa (21/7). “Penyidik Dittipideksus telah dan sedang memeriksa tersangka MPL terkait kasus L/C fiktif dengan didampingi pengacaranya Alexander Weenas dan partner,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Seperti diketahui, pemeriksaan Maria sempat terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Diketahui, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979. Pihak Kedubes Belanda menyatakan tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat dimanfaatkan Maria.
35. Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyebut banyak sekolah belum siap menerapkan prokotol kesehatan pencegahan Covid-19 meski aturan pembelajaran tatap muka telah dibolehkan di beberapa wilayah zona hijau.
Hetifah bahkan menyebut tak sedikit sekolah dengan fasilitas toilet yang tidak memadai. Sekolah juga tak punya peralatan seperti desinfektan, alat pengecek suhu tubuh sebagai standar protokol pencegahan Covid-19. “Jangankan bicara wastafel, banyak sekolah yang saat ini toiletnya itu tidak memiliki air yang mengalir,” kata Hetifah dalam diskusi daring, Selasa (21/7) malam.
36. PKS meyakini keputusan Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh. “Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7).
Mardani mengusulkan adanya peleburan. Misalnya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Kepresidenan dan Bappenas digabung menjadi Kantor Kepresidenan. Kemudian, Kemendagri dengan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional, berada dalam satu naungan Kementerian Dalam Negeri. “Tengahnya, 15-20 kementerian cukup,” ucapnya.
Mardani berpendapat pembubaran 18 lembaga tak cukup mewujudkan reformasi birokrasi. Politisi PKS ini mengibaratkan pembubaran tersebut seperti obat biasa yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit akut.
37. Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menegaskan belasan lembaga itu memang harus dibubarkan. Justru karena dianggap receh oleh Pak Mardani maka harus dibubarkan, bukan malah dipertahankan. Djarot mengatakan pembubaran 18 lembaga dan komisi itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam membentuk lembaga. Sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran dan kinerja yang tumpang tindih.
“Makanya ke depan harus lebih hati-hati dan cermat untuk membikin lembaga dan komisi yang sebenarnya tidak perlu, agar tidak menambah gemuk birokrasi, memperpanjang mata rantai pengambilan keputusan, pemborosan anggaran, saling tumpang tindih dan tidak efisien maka sangat tepat untuk dibubarkan,” ujar Djarot.
Terima kasih