JAKARTA, REPORTER.ID – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menilai pembubaran 18 lembaga sudah tepat demi efisiensi anggaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui perekonomian lesu, anggaran tersedot ke Covid-19 sehingga harus dilakukan efisiensi,” ujar Awiek sapaan akrab Baedowi kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Awiek mengatakan, lembaga yang dibubarkan itu memang mayoritas lembaga yang tidak maksimal dan tidak berhubungungan langsung dengan kebutuhan rakyat. Keputusan ini juga menunjukkan ketegasan dan keseriusan Jokowi menata lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN.
“Ada yang menyebut sebagai lembaga receh. Makanya karena receh dan membebani anggaran itulah sehingga patut dibubarkan,” ucap Anggota Komisi VI DPR RI itu lagi.
Sementara, untuk nasib terhadap pegawai di 18 lembaga tersebut, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini, harus dilakukan secara proporsional. Bisa dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah.
“Kami berharap presiden Jokowi juga tidak berhenti pada 18 lembaga namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif yang dirasakan tidak terlalu bermanfaat bagi publik,” ungkapnya.
Berikut tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. ***