JAKARTA, REPORTER.ID – Sejumlah jaksa diagendakan untuk diperiksa terkait pertemuan para Jaksa dengan pengacara Djoko Tjandra, AK. Penanganan kasus ini telah diambil Kejaksaan Agung dari Kejati DKI, sejak Jumat (17/7).
Menurut Kapuspenkum Hari Setiyono kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2020), sejumlah jaksa yang diperiksa di Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung adalah Kajari Jakarta Selatan dan Kasi Tindak Pidana Khusus.
Serta, Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui AK. Namun, dalam Keterangannya tidak disinggung hasil sementara pemeriksaan kepada para jaksa tersebut.
“Minggu depan, pemeriksaan bakal dilakukan lagi terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut. Sabar saja,” jelas Hari.
Pemeriksaan tersebut, kata Hari, perlu dilakukan karena AK adalah pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009 yang dalam amar putusannya antara lain menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama dua tahun, namun hingga saat ini belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor.
“Padahal diberitakan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi pengacaranya tersebut,” tuturnya.
Ketika proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung, kemudian muncul unggahan di media sosial yang memuat foto yang diduga AK bersama dengan seorang perempuan berinisial P yang diisukan merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
“Karena informasi tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” katanya.
Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu.
“Serta masih dijadwalkan lagi pekan depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut,” katanya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap penanganan permasalahan ini.
Jika terbukti para jaksa ada yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait penanganan hilir mudiknya Djoko Tjandra alias Joe Chan di tanah air, baru Kapolri Jenderal Idham Azis yang berani bertindak tegas.
Dia mencopot tiga jenderal yang diduga memberi surat jalan dan mencabut status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis. ***