PSBB Transisi di Jakarta Timur Ada 14.300 Pelanggar dan Denda Rp154 Juta

oleh
oleh
Penertiban PSBB di UKS Matraman, Selasa (28/7/2020). IST

JAKARTA, REPORTER.ID- Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi oleh Gubernur DKI Jakarta pada 5 Juni 2020, di Jakarta Timur tercatat 14.312 orang pelanggar yang ditindak dengan denda, kerja sosial, maupun teguran tertulis. Dari jumlah itu, 827 orang di antaranya dikenakan denda seluruhnya mencapai Rp154 juta lebih, tepatnya Rp 154.160.000,-

“Itu hasil penertiban tersebut, kami lakukan berdasarkan Pergub DKI nomor 51 tahun 2020 yang berlaku sejak 5 Juni,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian, Selasa (28/7/2020). Namun kalau hasil denda bila dihitung mulai PSBB pertama kali April 2020 jumlah denda tersebut mencapai Rp 267 juta.

Denda bagi perorangan kata Budhy hanya ratusan ribu rupiah per orang. Tetapi bagi tempat usaha dan badan usaha yang melakukan pelanggaran dendanya bisa Rp5 juta sampai Rp10 juta. “Sebab tempat usaha yang melanggar dendanya bukan masalah masker saja, Pak,” tambahnya.

Pengenaan sanksi denda bagi pelanggar PSBB dibayarkan melalui Bank DKI sebagai Penerimaan Daerah Mekanisme Penggunaannya diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.

Mengenai kecamatan mana yang tertinggi pelanggarnya di Jakarta Timur, Budhy Novian tidak merincinya. Namun dari data yang dilaporkan stafnya Roni, terlihat selama enam hari terakhir ini Kecamatan Cakung menduduki peringkat tertinggi jumlah pelanggar PSBB yang mencapai 511 orang . Terendah dari 10 kecamatan adalah Kecamatan Makasar dengan 195 pelanggar.

Dari seluruh pelanggaran selama 6 hari terakhir ini se-Jakarta Timur paling banyak dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 3.603 orang, total denda 210 orang Rp28.450.000,- dan diberi teguran tertulis 29 orang. (Pri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *