Hot Isu yang Berkembang Senin 3 Agustus 2020

oleh
oleh
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.

JAKARTA, REPORTER.ID – Hot isu yang berkembang Senin (3/8) Pagi Ini :

1. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Idham berjanji akan memroses siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. “Sekali lagi ini bentuk komitmen kami dan kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi,” tegas Idham Azis.

2. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengakui, Djoko Tjandra memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan.

Idham Azis mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal secara terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra akan diproses secara hukum.

3. Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum. Proses hukumnya akan dilakukan secara transparan. Kata dia, penangkapan Djoktjan menjadi bukti bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.

4. Proses penangkapan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi lewat cara serah terima antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Polri di atas pesawat. “Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

5. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim Inafis Polri telah lakukan identifikasi wajah terhadap Djoko Tjandra sebelum buron kasus cessie Bank Bali itu resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Argo mengatakan, identifikasi dilakukan dengan teknologi pemindai wajah terhadap foto Djoko Tjandra untuk KTP Elektronik dan foto saat ditangkap tim Bareskrim Polri. “Hasil pencocokan wajah oleh Inafis memang benar itu Djoko Tjandra,” kata Argo.

6. Djoko Tjandra akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait kasus pelariannya. Polri menunggu surat kuasa dari pengacara Djoko Tjandra, untuk memeriksa narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.

7. Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Otto menuturkan, ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra. Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

8. KPK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana terkait dengan pelarian Djoko Tjandra. “Iya benar, melalui Kedeputian Pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

9. Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi. Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra. Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

10. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor, yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020 lalu. Perma tersebut memberikan panduan kepada hakim agar mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh, serta rentang penjatuhan pidana.

11. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah seyogyanya menjadi momentum untuk “menyembelih” tabiat tamak. Sama seperti binatang, tabiat tamak manusia pada hakikatnya wujud nyata ketidakmampuan mengontrol dan mengendalikan keinginan, hasrat serta hawa nafsu sehingga kehilangan moral menjadi rakus karena tidak akan puas dengan apa yang ada, selalu kurang terhadap apa yang telah dimiliki.
12. Peneliti ICW Egi Primayogha meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga jenderal dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Tiga jenderal yang dimaksud Egi adalah Brigjed Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo

13. Politisi Demokrat Didik Mukrianto berharap, Polri bisa menangkap buron-buron lain termasuk tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku yang belum bisa ditangkap. “Seperti kasus tertangkapnya Djoko Tjandra, mestinya Presiden punya political will yang kuat dan memerintahkan aparatnya agar para buron yang lain termasuk Harun Masiku bisa ditangkap,” ujarnya.

14. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024. Alex menyebut, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDI Perjuangan karena dibantu oleh pihak kepolisian.

15. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong perkantoran dapat menerapkan regulasi internal guna mencegah penyebaran Covid-19. Dorongan itu menyusul adanya temuan perkantoran menjadi klaster penyebaran Covid-19.

16. Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini (Senin, 3/8) karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap sistem ganjil genap dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

17. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menilang para pelanggar sistem ganjil – genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan lakukan sosialisasi sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama, mereka akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut.

18. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menargetkan kandidat vaksin penangkal Covid-19 asli Indonesia sudah tersedia pada awal 2021. Adapun, bibit vaksin Covid-19 asal Indonesia sendiri tengah dikerjakan secara mandiri dengan sub unit protein. Menurut Wakil Kepala Lembaga Eijkman Herawati Sudoyo, sub unit protein ini bekerja dengan mengambil bagian tertentu dari virus tersebut yang nantinya akan dipergunakan sebagai antigen dan dapat merangsang di tubuh manusia.

19. Lembaga biologi molekuler Eijkman mendorong pemerintah selektif memilih figur untuk terlibat dalam kampanye protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Sementara pemerintah berencana akan memaksimalkan anggaran stimulus penanganan Covid-19 dari sektor kesehatan dengan menggencarkan kampanye perubahan perilaku masyarakat.

20. Jumlah kasus positif corona sejak pengumuman perdana 2 Maret 2020 hingga 2 Agustus 2020 sebanyak 111.455 kasus. Dari data yang dibagikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu (2/8) terdapat 1.519 kasus baru. Dari penambahan kasus baru tersebut, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan penambahan tertinggi, yaitu 377 kasus. Pasien yang sembuh 68.975 orang dan meninggal dunia 5.236 orang.

21. Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman menilai, pemerintah belum melibatkan semua kepentingan dalam penanganan Covid-19. Dedi mengatakan, organisasi profesi dan asosiasi kesehatan belum diajak Presiden Jokowi berdiskusi dalam penanganan Covid-19.

22. Peneliti ICW Egi Primayogha mendesak DPR segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebab, pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun dan bisa keluar dan masuk Indonesia tidak terlepas dari bantuan pihak yang berwenang khususnya di penegakan hukum.

23. Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk memelototi kerja Mahkamah Agung dalam kasus terpidana Bank Bali Djoko Tjandra. “Masyarakat yang harus memelototi pengadilan ini apakah begitu beraninya, begitu teganya, masih main-main dengan ini pengadilan ya, sudah ditangkap dengan begitu susahnya,” katanya menanggapi Djoko Tjandra dapat mengajukan lagi peninjauan kembali ke pengadilan setelah jadi terpidana.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pencopotan Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tidak cukup. Menurut Mahfud, harus dilakukan penyelidikan pidana terhadap pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

24. Kejagung hormati pendapat Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan perlu penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono.

25. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, sanksi pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu dengan Djoko S Tjandra tidak cukup. Habiburokhman mengatakan, Kejaksaan Agung harus memproses pidana Pinangki atas kejadian tersebut. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa.

26. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan momentum bagi Kejagung untuk mengeksekusi putusan pengadilan, terutama, terkait upaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti.

“Tidak hanya eksekusi badan saja dalam bentuk pidana badan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga Kejaksaan dapat melakukan eksekusi uang pengganti yang lebih dari setengah triliun rupiah. Itu yang menjadi tugas penting dari Kejaksaan memastikan dapat melakukan eksekusi uang pengganti,” ujar Zaenur.

27. Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, harus dijadikan momentum bagi Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja lembaga dan kementeriannya yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Menurut Kurnia, lembaga atau kementerian yang harus dievaluasi kinerjanya adalah Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan BIN.

28. Peneliti ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Kejaksaan Agung mendalami motif jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Ia juga meminta Kejaksaan mendalami dugaan adanya aliran dana pada Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. “Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra,” kata Kurnia.

29. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyambut gembira tertangkapnya terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Menurut Boyamin, penangkapan Djoko mengobati rasa malu yang dialami rakyat Indonesia.

30. Pengamat Politik Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Uhaib As’ad menyatakan proses demokrasi di Indonesia pasca reformasi sampai saat ini masih tersandera kekuatan uang. Konsekuensinya, kepala daerah hasil Pilkada selama ini hanya jadi pembantu atau ‘kacung’ para oligarki di tingkat lokal maupun nasional. Uhaib menyatakan tak menutup kemungkinan para kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2020 ini memiliki karakter yang sama.

31. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku lebih berbahaya dibandingkan kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra. Sebab, kasus Harun berdampak langsung kepada integritas pelaksanaan Pemilu di Indonesia.Hal tersebut dikatakan Refly menanggapi tertangkapnya Djoko Tjandra, tersangka kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang sudah buron selama 11 tahun.

32. Indonesian Police Watch (IPW) mengingatkan masih ada 38 buronan kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap menyusul keberhasilan Polri menangkap buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Polri, khususnya NCB Interpol Polri, mesti meningkatkan kerja sama dan melakukan lobi ke negara-negara lain yang menjadi tempat persembunyian puluhan buronan lain tersebut.

33. Pemprov DKI mulai memberlakukan kembali ganjil genap guna mengontrol pekerja agar bisa bekerja di rumah (WFH). Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Abdul Aziz menilai fungsi pengawasan dari kebijakan ini harus benar-benar diperketat. Menurut dia, jika dalam dua pekan kebijakan ini tak efektif, lebih baik dibatalkan. Menurutnya, kendaraan pribadi saat ini masih terbilang aman dari resiko penularan virus corona (COVID-19).

34. Nama Hadi Pranoto ramai dibicarakan usai muncul dalam video di channel YouTube musisi Anji dan mengklaim telah menemukan ‘obat COVID-19’. Klaim Hadi Pranoto itu pun mendapat sorotan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) hingga Satgas Penanganan COVID-19. Hadi Pranoto juga mengatakan swab test untuk virus Corona bisa seharga Rp 10-20 ribu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *