DPR: Pemerintah Harus Perbaiki Pasal di RUU Cipta Kerja yang Bertentangan dengan UUD

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta kepada Pemerintah agar merekonstruksi beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.

Dimana provinsi, kabupaten atau kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

“Kita minta pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pemerintah pusat dan daerah yang ada di (RUU) Cipta Kerja sekarang,” papar Supratman saat Rapat Panja Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dia menegaskan RUU Cipta Kerja harus sesuai dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia. “Kita menunggu besok atau lusa setelah rekonstruksi pasal-pasal yang ada di dalam yang bertentangan dengan ketentuan undang-udang pemerintah daerah, bertentangan dengan pasal 18 UUD, kita minta pemerintah rekonstruksi lagi, kita minta dikembalikan sesuai dengan amanat konstitusi, itu yang harus kita lakukan,” tegas Supratman.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan, ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.’ Artinya Negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi, kabupaten dan kota sedangkan pemerintahnya terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan pada pasal 18 ayat 2 UUD 1945 berbunyi ‘Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.’ Dalam rangka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya pasal 10 ditegaskan, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *