JAKARTA, REPORTER.ID – Menyadari data setiap warga negara Indonesia (WNI) sudah tersebar di mana-mana, baik di data kependudukan, kesehatan, perbankan, bahkan media sosial seperti facebook, instagran, twitter, email, dan lain-lain, maka data pribadi tersebut harus dilindungi oleh negara melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Karena itu, jika terjadi penyalahgunaan data pribadi tersebut, maka bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan RUU PDP ini. “Itulah pentingnya RUU PDP yang kita ajukan ke DPR RI ini,” tegas Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo RI.
Demikian disampaikan Semuel Abrijani dalam forum legislasi “RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?” bersama anggota Badan Legislasi DPR RI/Anggota Komisi I DPR Christina Aryani (F-Golkar), Syaifullah Tamliha (F-PPP), dan Sukamta (F-PKS) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Lebih lanjut Semuel menjelaskan, jika RUU PDP itu sama dengan CCTV dimana rekaman CCTV tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, kecuali untuk kepentningan penegakan hukum. “Jadi, hanya para penegak hukum yang boleh memanfaatkan isi rekaman CCTV tersebut bagi penegakan hukum itu sendiri,” katanya.
Ia mengakui jika data pribadi tersebut bisa diekases oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja, namun peruntukannya harus sesuai aturan perundang-undagangan. Sehingga kalau ada oknum, lembaga, perusahaan dan organisasi yang menyalahgunaan, bisa djatuhi sanksi hukum yang berlaku.
Christina Aryani mengakui jika memang ada UU ITE, UU Perbankan, dan UU data pribadi terkait lainnya. Namun, yang belum optimal diterapkan adalah penegakan hukumnya. Karena itu, Komisi I DPR RI sepakat untuk menyosialiasikan RUU PDIP dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. baik kalangan akademisi, masyarakat, dan para ahli untuk memberi masukan terhadap RUU PDP ini. “DPR manargetkan Oktober 2020 nanti sudah selesai,” jelas politisi Golkar ini.
Tapi, Christina belum mengetahui adanya kerjasama antara Indonesia dengan Korea Selatan dan Perancis. Untuk itu, DPR akan minta Kominfo RI menjelaskan kepada DPR terkait latarbelakang dan alasan kerjasama teknologi dengan kedua negara tersebut. “Tapi, jika data infrastruktur data center yang strategis itu memang wewenangnya pemerintah. Soal kebocoran siapa yang akan bertanggungjawab, maka akan diatur dalam RUU PDP ini,” ungkapnya.
Menurut Sukamta secara global data yang bocor sudah mencapai 1,5 miliar. Data center itu sendiri sudah diatur dalam pasal 69 PP No.95 tahun 2018 yang dibiayai oleh APBN, sedangkan untuk data center daerah dibiayai oleh APBD. “Saya khawatir jika pemerintah mengizinkan Korsel, Perancis, nanti pasti Amerika Serikat, China dan negara lain akan masuk. Lalu, bagaimana jaminan keamanan data pribadi itu,” katanya mempertanyakan.
Dia berharap pemerintah ekstra hati-hati, prudent, untuk data pribadi tersebut, karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, sosial politik, dan berbahaya lagi jika menyangkut ketahanan dan keamanan negara. “Jadi, mengapa Kominfo RI mengizinkan asing terlibat dalam masalah data pribadi itu?” kata Sukamta kecewa.