BP2MI Minta Pemerinta Jangan, Bebani Calon Pekerja Migran Dengan Biaya PCR

oleh
oleh
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani.

JAKARTA, REPORTER.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) meminta Pemerintah untuk tidak membebankan biaya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction ( PCR) bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), di tengah penerapan kebiasaan baru atau New Normal.

Permintaan itu disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020) kemarin, menanggapi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, bahwa pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif.

Dalam Kemenaker juga disebutkan, pembukaan itu ditujukan pada negara tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Civid-19 bagi PMI.

BP2MI, lanjut Benny, ingin memastikan bahwa calon PMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

“Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BP2MI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini, menindaklanjuti terbitnya Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“SE ini disusun sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru SE ini juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI,” sebut Benny.

Disamping itu, menurut mantan Anggota DPD RI itu, surat tersebut juga memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI.

“Kemudian memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” tegasya.

Masih menurut Benny, SE tersebut dapat menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19. Hal itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu, SE tersebut juga sebagai respon tanggap BP2MI sebagaimana yang dijanjikannya pada saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan BP2MI, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi Covid-19. Ke depan, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja.

Kemudian juga yang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) atau memiliki ID, dan calon PMI yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *