JAKARTA, REPORTER.ID — Hot isu yang berkembang Rabu (5/8) pagi hingga Siang Ini :
1. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini jumlah rumah tangga miskin di Indonesia masih tinggi, yakni mencapai 76 juta. Ia menjelaskan, 20 persen dari rumah tangga dan rumah tangga baru miskin yang ada saat ini berasal dari keluarga rumah tangga miskin tersebut.
“Sesama keluarga miskin besanan kemudian lahirlah keluarga miskin baru sehingga ini perlu ada pemotongan mata rantai keluarga miskin, kenapa? Karena kemiskinan itu pada dasarnya basisnya adalah di dalam keluarga,” ucap Muhadjir dalam webinar di Kowani, Selasa (4/8) kemarin.
Menurutnya, mata rantai keluarga miskin tersebut harus dipotong untuk menghasilkan generasi unggul selanjutnya. Sebab, kemiskinan juga dianggap menjadi penyebab stunting. Pemerintah menargetkan untuk menurunkan angka stunting, dari 27 persen ke 14 persen pada 2024 nanti.
2. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri susanto menyayangkan dan mengkritik pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy perihal penyebab munculnya keluarga miskin baru. Menurut dia, pernyataan Muhadjir telah menyakiti perasaan masyarakat Indonesia yang saat ini sedang terpuruk.
“Ya jadi, menurut saya, itu sangat disayangkan seorang Menko berbicara seperti itu. Teorinya atau kesimpulannya dari mana? Atau sudah ada semacam penelitian secara serius atau belum?” kata Yandri Susanto, kemarin.
3. Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi meminta kementerian, BUMN, dan Pemda belanja masker besar-besaran. Nantinya, masker tersebut akan dibagi-bagikan kepada masyarakat dalam program sosialisasi pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
“Di samping melalui penyadaran, juga harus berupa tindakan, yaitu gerakan bagi-bagi masker. Beliau meminta kementrian, BUMN, dan Pemda, agar belanja masker besar besaran untuk gerakan tersebut,” kata Muhadjir, kemarin.
Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi meminta kementerian, BUMN, dan Pemda belanja masker besar-besaran. Nantinya, masker tersebut akan dibagi-bagikan kepada masyarakat dalam program sosialisasi pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
“Di samping melalui penyadaran, juga harus berupa tindakan, yaitu gerakan bagi-bagi masker. Beliau meminta kementrian, BUMN, dan Pemda, agar belanja masker besar besaran untuk gerakan tersebut,” kata Muhadjir, kemarin.
4. Hadi Pranoto merasa tidak berbohong atas klaimnya menemukan ‘obat herbal COVID-19’. Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi ke CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid sebesar US$ 10 miliar atau Rp 145 triliun. Hadi Pranoto mengatakan, tidak mengenal Muannas Alaidid tetapi ia siap memenuhi panggilan polisi.
“Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar,” kata Hadi Pranoto, Selasa (4/8) kemarin.
5. Polda Metro Jaya akan memanggil musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat. Pemanggilan itu terkait denganadanya laporan bahwa keduanya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui YouTube tentang klaim temuan obat Covid-19.
“Rencana akan kami klarifikasi dulu pelapor, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang ada. Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kami panggil. Kami undang untuk klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin.
6. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, status obat yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan Covid-19 tidak jelas. Selain tidak terdaftar dalam database obat-obatan resmi pemerintah, jenis obat yang dimaksud juga belum bisa dipastikan.
“Obat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan itu belum jelas statusnya. Tak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, hanya sebuah jamu,” kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, kemarin. Menurutnya hingga saat ini obat yang diklaim oleh Hadi Pranoto itu tidak terdaftar di pemerintah baik lewat BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, suatu obat belum terbukti berhasil menyembuhkan pasien Covid-19 apabila tanpa melalui proses uji klinis. Sebab, tanpa uji klinis, belum dapat diketahui apakah ada efek samping dari sebuah obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 itu.
Wiku menyebut, vaksin atau obat penyakit itu harus melewati serangkaian proses yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. “Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu,” ujarnya.
7. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta public figur tidak membuat gaduh di tengah masyarakat dengan pernyataan-pernyataan terkait Covid-19. Hal ini disampaikan Dasco menanggapi wawancara musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersama Hadi Pranoto tentang obat Covid-19 yang menuai kontroversi.
“Kepada para figur publik kami imbau dalam situasi pandemi ini agar kita sama-sama mawas diri, kita sama-sama menjaga situasi, kita sama-sama ingin bahwa Indonesia dalam situasi pandemi ini tidak hiruk pikuk, tidak gaduh,” katanya, kemarin.
8. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengimbau Anji dan Hadi Pranoto meminta maaf kepada publik terkait video klaimnya yang dinilai sejumlah pihak sebagai hoax.
“Kepada para pembuat video diminta untuk segera memberikan klarifikasi. Klarifikasi menjadi sangat penting agar jelas duduk persoalan yang sebenarnya. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf kepada masyarakat luas,” kata Saleh, kemarin.
9. Ombudsman RI meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden yang mengatur soal sistem penghasilan tunggal bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Hal ini menyusul temuan Ombudsman adanya indikasi sejumlah komisaris rangkap jabatan serta penghasilan di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
“Pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam konferensi pers daring, Selasa (4/8/2020). Selain itu, peraturan tersebut juga harus mengatur batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyatakan, ada beberapa komisaris yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir masih merangkap jabatan. Ada beberapa proses pengangkatan komisaris BUMN yang dilakukan Erick Thohir melanggar aturan yang berlaku. “Di 2020 ini ada beberapa pergantian (komisaris BUMN) oleh Pak Menteri Erick. Tapi catatan kami, pergantian-pergantian itu tetap menabrak aturan,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8).
Kendati begitu, Alamsyah tak mau mengungkapkan siapa komisaris yang pengangkatannya diduga melanggar aturan yang berlaku. “Saya merasa belum waktunya menyebut nama-nama, kami berharap ada serangkaian perbaikan korektif. Tetapi apabila tidak, maka Ombudsman akan mengeksplorasi nama-nama yang menurut kami cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum,” sambungnya.
Ombudsman RI menemukan ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN untuk rentang tahun 2016-2019. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, mereka yang merangkap jabatan ini juga terindikasi rangkap penghasilan. Kata dia, Ombudsman bersama KPK telah lakukan analisis terhadap data tersebut.
10. Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan, karena tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. “Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini,” kata Arya menanggapi temuan Ombudsman RI terkait banyaknya komisaris BUMN yang merangkap jabatan lain, Selasa (4/8) kemarin.
11. Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya bukan menahan Djoko Tjandra, melainkan melaksanakan eksekusi hukuman badan. “Yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kemarin.
Kejagung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
12. Kejagung mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra. “Kami dalami adanya dugaan tersebut, apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Selasa (4/8) kemarin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Febrie belum banyak memberikan informasi terkait pemeriksaan Jaksa Pinangki. Termasuk soal dugaan aliran dana yang masuk dari Djoko Tjandra. “Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga,” tegasnya.
13. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, penyidik Bareskrim Polri harus memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Sebelumnya, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra berkali-kali di luar negeri saat Direktur PT Era Giat Prima itu masih buron. “Bareskrim mestinya memanggil Pinangki sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap mengetahui seluk beluknya terkait Joko Tjandra,” ucap Boyamin, kemarin.
14. Komnas HAM akan memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dalam waktu dekat terkait pengadua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) soal pembiayaan kuliah yang didug ada pelanggaran HAM.
“Kita akan meminta keterangan kepada Mendikbud terkait kebijakan yang ada serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang menjadi pokok aduan. Belum tahu (waktunya kapan), tetapi secepatnya. Kita juga masih mengkaji pihak lain yang akan dimintai keterangan. Komnas HAM masih mendalami aduan ini,’’ kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kemarin.
15. Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM soal pembiayaan kuliah yang diduga adanya pelanggaran HAM. Partai Demokrat meminta Nadiem untuk menghadapi aduan tersebut.
“Tiap pejabat negara harus siap menghadapi gugatan. Dalam teori kebijakan publik, pasti akan ada pro dan kontra. Jadi apapun kebijakan yang diambil pasti akan ada tantangan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf, kemarin.
16. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai perlunya ada ruang dialog antara Mendikbud Nadiem dengan mahasiswa terkait dilaporkannya Nadhiem ke Komnas HAM soal biaya kuliah. Dia meminta Kemendikbud membuka ruang dialog dengan stake holder terkait agar mahasiswa juga mengerti.
“Ada ruang dialog yang buntu, ruang komunikasi yang tersumbat dan menurut saya ini harus diperbaiki oleh Kemendikbud. Dalam suasana orang serba kesusahan gini, saya berharap Mendikbud meningkatkan model dan cara komunikasinya,” ujarnya, kemarin.
Komisi X DPR mendesak Kemendikbud ajukan dana darurat Pendidikan menyusul kompleksitas masalah Pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Dana darurat Pendidikan dinilai menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran Covid-19 yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi. “Salah satu persoalan mendasar dari penyelenggaraan Pendidikan selama pandemi ini adalah keterbatasan anggaran,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, kemarin.
17. Presiden Jokowi kembali mengingatkan para menterinya soal rendahnya penyerapan anggaran stimulus Covid-19. “Saya melihat memang urusan realisasi anggaran ini masih sangat minim sekali. Sekali lagi dari Rp 695 triliun stimulus untuk penanganan Covid, baru 20 persen yang terealisasi. Baru Rp 141 triliun yang terealisasi, sekali lagi baru 20 persen, masih kecil sekali,” katanya saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Merdeka , Jakarta, kemarin.
Bahkan, kata Jokowi, sejumlah kementerian belum menyusun Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Itu menunjukkan belum ada perencanaan mengenai anggaran yang dimiliki kementerian tersebut.
18. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Yandri Susanto menilai, keluhan Presiden Jokowi untuk kedua kalinya terkait kinerja para menteri Kabinet Indonesia Maju seharusnya tidak perlu terjadi. Yandri mengatakan, Presiden Jokowi dapat mengevaluasi kinerja para menteri, bahkan mengganti atau melakukan reshuffle kabinet bila dibutuhkan.
“Nah masa serapan anggaran aja susah dan kinerja tak sesuai harapan, di situasi pandemi ini saya kira Pak Jokowi kalau memang pos-pos menteri yang penting dievaluasi atau di-resuhffle tidak apa-apa, kalau itu memang sebuah kebutuhan di zaman seperti ini. Atau apa perlu pak Jokowi marah yang ketiga kali baru ada resuhffle,” kata Yandri, kemarin.
19. Waketum PPP Arwani Thomafi menilai, keluhan Presiden Jokowi menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dalam kinerja para menteri. “Keluhan presiden hingga dua kali sejak Covid-19 terhadap kinerja menterinya ini ibarat Surat Peringatan (SP) ke-2. Padahal, peringatan pertama Presiden pada 18 Juni lalu sudah sangat keras. Peringatan kedua ini menunjukkan dalam kurun 1,5 bulan sejak peringatan pertama tersebut, tidak ada perubahan signifikan dalam kerja kabinet,” katanya.
Arwani mengkritik, kerja Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang dibentuk pemerintah pada 20 Juli lalu belum berjalan efektif. Arwani mengatakan, keluhan presiden wajar dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap kerja para menteri. Ia menilai, keluhan presiden yang kedua ini menunjukkan ada persoalan yang harus diselesaikan di tubuh kabinet agar kinerja pemerintah lebih akseleratif dan inovatif.
20. Jubir Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, penggunaan masker akan dikampanyekan secara nasional. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi agar masyarakat menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Pernyataan Presiden ini menjadi kampanye nasional , sebagai bentuk penguatan atas imbauan pemerintah selama ini agar seluruh masyarakat taat pada protokol kesehatan,” kata Angkie, kemarin.
21. Presiden Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju tertangkap kamera tidak menggunakan masker saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto-foto rapat tersebut diambil oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden. Di media sosial, foto itu salah satunya dibagikan oleh akun Twitter resmi milik Sekretariat Kabinet. Padahal di Jabar, warga yang tiga kali tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, didenda Rp 100.000 hingga Rp 500.000,-.
22. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengungkapkan alasan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju tak mengenakan masker saat rapat. Heru menyebut, dalam rapat Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8) kemarin itu, awalnya Presiden Joko Widodo dan seluruh menteri yang hadir menggunakan masker sesuai protokol pencegahan Covid-19. Namun, saat rapat berlangsung, Jokowi dan beberapa menteri menanggalkan maskernya. Alasannya karena saat bicara, suara tidak terdengar jelas jika menggunakan masker.
23. Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang dari KPK. Pengaduan tersebut masuk dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Penggabean mengatakan, pengaduan yang diterima Dewas antara lain pemblokiran rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, hingga penanganan kasus yang berlarut-larut seperti kasus R.J Lino.
Tumpak juga mengatakan, pihaknya segera menggelar sidang etik pada Agustus ini secara tertutup. “Jadi kemungkinan bulan Agustus nanti kita melakukan sidang etik,” katanya, kemarin.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabeam memastikan segera merampungkan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter swasta dalam perjalanannya di Sumatera Selatan.
“Jadi kapan? Saya pikir dalam waktu dekat juga udah akan selesai (pemeriksaan pendahuluan),” katanya. Tumpak mengatakan, pihaknya melalui kelompok kerja fungsional sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran, mulai dari Firli hingga penyedia helikopter.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan lebih dari 200 izin terkait kasus-kasus di KPK. Kendati demikian, tidak semua izin tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh Dewas. “Untuk perizinan, izin penyadapan yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas sejumlah 46. Kemudian izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169,” kata Albertina dalam konferensi pers, kemarin.
24. Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terhadap kliennya di Rutan Salemba abang Bareskrim Polri, Jakarta. Menurutnya, ada ketidakadilan yang dirasakan Djoko Tjandra. Ia berpandangan penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Otto merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang menyebut bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan. Lalu, Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebut, putusan batal demi hukum apabila tidak memuat perintah penahanan atau pembebasan terhadap terdakwa.
25. Anita Kolopaking mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, pada Selasa (4/8). “Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kemarin. Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel pada Juni 2020 silam.
26. Menperin Agus Gumiwang mengatakan, sejak kementeriannya mengizinkan pelaku industri tetap beroperasi melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah pandemi Covid-19, dirinya kerap mendapatkan kritikan dari masyarakat, bahkan sempat dituding sebagai pembunuh massal. Padahal menurutnya, langkah tersebut sangat diperlukan agar perekonomian nasional tidak terpuruk lebih dalam lagi akibat pandemi Covid-19.
27. Menhan Prabowo Subianto didampingi Wakil Menhan Sakti Wahyu Trenggono bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar guna membahas kelanjutan pengembangan kawasan food estate di kantor Kementerian LHK, Jakarta, kemarin.
“Kami mendiskusikan banyak hal terutama kelanjutan dari instruksi Presiden Jokowi mengenai rencana pengembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah yang merupakan kerja sama antara Kemhan, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian LHK dan Kementerian BUMN. Saya menyakini sinergi dan koordinasi yang baik dalam pembangunan kawasan food estate akan menghasilkan ketahanan pangan nasional yang kuat,” kata Trenggono.
28. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) berharap, perburuan terhadap buronan tidak berhenti hanya pada terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Menurut Ketua PBNU Marsudi Syuhud, masih banyak buronan kelas kakap lain yang hingga kini masih belum menjalani proses hukum atas perkara pidana yang mereka lakukan.
“Kali ini penegak hukum didorong political will Presiden Jokowi mampu menangkap Djoko Tjandra yang telah menghilang selama 11 tahun,” kata Marsudi, kemarin. Ia mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menangkap Djoko Tjandra.
29. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis merotasi sejumlah posisi perwira, termasuk kapolda di sejumlah daerah. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ST/2248/VIII/KEP./2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. “Surat telegram tersebut benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kemarin.
30. Presiden Jokwi mengatakan, transformasi digital di Indonesia masih kalah dari negara-negara di Asia Tenggara atau ASEAN. Indonesia berada di posisi 56 dari 63 negara. “Survei lembaga IMD (Institute for Management and Development) World Digital Competitiveness pada 2019, negara kita masih di peringkat 56 dari 63 negara ini. Memang kita di bawah sekali, lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga kita,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
31. Menhan merangkap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kembali mendapat elektabilitas tertinggi sebagai calon presiden di Pilpres 2024 menurut hasil survei Akurat Poll. Sebelumnya, lima lembaga survei juga menyatakan Prabowo sebagai sosok dengan elektabilitas tertinggi jika berkompetisi di Pilpres 2024.
Hasil survei Akurat Poll menyebut elektabilitas Prabowo sebesar 12,7 persen, ia mengungguli Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan elektabilitas 5,2 persen dan Sandiaga Uno 3,9 persen. “Pada tingkat elektabilitas terdapat 3 nama besar yang berurutan yakni Prabowo, disusul Anies Baswedan, Sandiaga Uno,” kata Direktur Akurat Poll Adlan Nawawi, kemarin.
32. Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Ke-12 saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi. Mereka merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI), dan karyawan Jiwasraya
33. KPK bantu Kejari Cilacap menangkap seorang buronan bernama Paulus Andriyanto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2018. Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan, Paulus ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Sleman, Yogyakarta.
Seperti diketahui, Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
34. Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia membuat peraturan tentang kewajiban mengenakan masker guna mencegah penyebaran virus corona. Tito menyatakan sudah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri agar kepala daerah leluasa untuk membentuk perda wajib masker tersebut.
“Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya. Ada beberapa daerah yang sudah melakukan membuat Perda itu,” kata Tito dalam keterangan resminya, kemarin.
35. Tim Advokasi untuk Demokrasi membawa 90 alat bukti untuk menguatkan dalil dalam gugatan Surat Presiden (Surpres) Jokowi ke DPR terkait pengajuan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengatakan puluhan alat bukti itu diharapkan dapat meyakini majelis hakim PTUN agar mengabulkan gugatan. “Para penggugat menghadirkan 90 alat bukti surat untuk menguatkan dalil dalam gugatannya sekaligus membantah jawaban dan duplik dari Presiden selaku Tergugat,” ujar Ilhamsyah, kemarin.
36. Satu orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial NNE mengalami luka-luka atas peristiwa ledakan besar di Beirut, Lebanon. Jubir Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan staf KBRI Beirut sudah melalukan komunikasi dengan WNI yang menjalani perawatan di rumah sakit dan saat ini dalam kondisi stabil.
“Staf KBRI sudah berkomunikasi melalui video call dengan yang bersangkutan. Kondisinya stabil, bisa bicara dan berjalan. Yang bersangkutan sudah diobati oleh dokter RS dan sudah kembali ke apartmennya di Beirut,” ujarnya.
Terina kasih